TOBA, GEMADIKA.com – Suasana tegang menyelimuti proses eksekusi lahan seluas 25 hektar di Kabupaten Toba, Sumatera Utara pada Kamis (8/5/2025).

Eksekusi yang dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balige nyaris berujung ricuh saat terjadi penolakan dari warga setempat yang mempertanyakan lokasi eksekusi.

Eksekusi lahan yang telah diperkarakan sejak tahun 2021 dengan nomor perkara 60/Pdt.G/2021 PN BLG ini melibatkan pemohon Sobo Sirait, Marusaha Sirait dan kawan-kawan melawan termohon Parman Sirait, Hisar Sirait, Edison Sirait dan kawan-kawan.

Kontroversi utama dalam eksekusi ini terletak pada ketidakjelasan lokasi lahan yang dieksekusi. Menurut putusan pengadilan nomor 5/pdt.x/2024/PN BLG jo.60/pdt.G/2021 PN BLG, lokasi yang seharusnya dieksekusi berada di Desa Parik, Kecamatan Uluan. Namun, eksekusi justru dilaksanakan di wilayah Desa Amborgang, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.

Meskipun warga dan pemerintah Desa Parik, Desa Amborgang, dan Desa Sampuara melakukan upaya penolakan dengan alasan “salah alamat”, tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Balige tetap melanjutkan proses eksekusi. Setelah membacakan surat putusan pengadilan, beberapa alat berat langsung bekerja meratakan bangunan yang ada di atas lahan tersebut.

Pada saat eksekusi berlangsung, sempat terjadi aksi saling dorong antara pihak yang menolak dan pendukung eksekusi.

Terlihat sekelompok orang yang mengenakan pita kuning di lengan mereka turut membantu proses eksekusi. Salah satu di antaranya diduga merupakan oknum perangkat Desa Parik yang kemudian dihardik oleh Kepala Desanya.

Situasi semakin memprihatinkan ketika seorang ibu pingsan setelah melihat properti miliknya diratakan dengan tanah. Korban segera dibawa ke pusat pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan perawatan.

Mekar Sinurat, penasehat hukum termohon eksekusi, menyatakan pihaknya mengakui bahwa putusan pengadilan sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) dan proses selanjutnya adalah eksekusi. Namun, mereka menolak karena ketidaksesuaian lokasi.

“Kita mengakui bahwa putusan pengadilan sudah inkrah dan proses selanjutnya adalah eksekusi, tapi yang kita tolak adalah putusan pengadilan adalah objek yang dieksekusi adalah terletak di Desa Parik Kecamatan Uluan Kabupaten Toba, sedangkan yang dieksekusi saat ini berada di Desa Amborgang Kecamatan Porsea, dimana desa sudah berbeda dan kecamatan sudah berbeda,” jelas Sinurat.

Sinurat menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak eksekusi jika benar-benar terletak di Desa Parik, Kecamatan Uluan. Ia juga menjelaskan bahwa jauh sebelum perkara ini muncul, tanah tersebut sudah memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Toba dengan lokasi yang jelas yaitu Desa Amborgang, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.

“Jadi prosesnya cacat formil atau tidak bisa dieksekusi, dimana eksekusi tersebut salah alamat, dimana konstatering (pencocokan fakta lapangan dengan putusan pengadilan) tidak sama,” tambahnya.

Sinurat juga mengungkapkan bahwa pihak termohon telah menguasai lahan tersebut sekitar sepuluh generasi atau sekitar 250 tahun. Menurutnya, terdapat banyak kejanggalan dalam kasus ini.

Di sisi lain, Renti Situmeang, selaku kuasa hukum pemohon memberikan pendapat berbeda. Ia menekankan pentingnya menghormati putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kita harus menghormati putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan pencocokan konstatering yang dijalankan lebih dulu. Lokasi beralamat di Desa Sibaja Baja, Desa Parik Kecamatan Uluan Kabupaten Toba,” jelas Situmeang.

Menurutnya, perubahan nama desa adalah hal yang dimungkinkan, namun putusan pengadilanlah yang menjadi penentu final.

Delima Pasaribu, Kepala Desa Parik, turut memberikan keterangan terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa lokasi yang dieksekusi bukanlah wilayah desanya, melainkan berada di Desa Amborgang, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.

Pasaribu juga menyatakan keheranannya melihat sekelompok pria yang mengenakan pita kuning di lengan mereka, di mana salah satunya diduga merupakan oknum perangkat desanya sendiri.

Kasus ini menjadi contoh kompleksitas sengketa tanah yang sering terjadi di Indonesia, khususnya terkait batas administratif wilayah yang terkadang tidak jelas atau mengalami perubahan dari waktu ke waktu. (Jamarlin Saragih)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami