TOBA, GEMADIKA.com – Polres Toba kembali membuktikan komitmennya membersihkan institusi dari narkoba. Seorang anggotanya, Briptu A.T, menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) setelah terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (19/5/2026).
Sidang yang berlangsung pada Rabu (13/5/2026) pukul 13.00–17.00 WIB di Aula Harungguan Mardemak Polres Toba itu dipimpin Wakapolres Toba, Kompol Abdul Rahman, S.H., M.H., selaku Ketua Komisi, didampingi Kabag SDM Kompol Jonggara Hutajulu sebagai Wakil Ketua dan Kabag Log Kompol Victor Siagian sebagai Anggota Komisi.
Dalam persidangan, Briptu A.T terbukti secara sah menjadi perantara jual beli sabu sekaligus menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri. Perbuatan itu dilakukan pada Minggu (25/5/2025) di Desa Parparean I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba. Atas perbuatannya, yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman pidana penjara enam bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Balige tertanggal 12 November 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Komisi KKEP kemudian menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri. Atas putusan tersebut, Briptu A.T menyatakan banding.
Kapolres Toba, AKBP V.J Parapaga, S.I.K., menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi anggota yang terlibat narkoba.
“Tidak ada ruang bagi personel Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Penegakan disiplin dan kode etik harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegasnya.
Sidang etik ini juga merupakan dukungan nyata terhadap kebijakan Kapolda Sumatera Utara yang menekankan bahwa pemberantasan narkoba harus dimulai dari internal kepolisian itu sendiri. (Jamarlin Saragih)





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan