GROBOGAN, GEMADIKA.com – Aksi penegakan hukum lalu lintas kembali digelar di Kabupaten Grobogan, tim gabungan dari kepolisian dan dinas terkait berhasil menangkap puluhan pelanggar dalam satu hari operasi, Jumat (23/5/2025).
Sebanyak 28 kasus pelanggaran berhasil diungkap dalam aksi sweeping yang menargetkan berbagai jenis pelanggaran lalu lintas. Operasi ini melibatkan koordinasi lintas instansi untuk memaksimalkan hasil penindakan.
Sebelum turun lapangan, tim menggelar briefing yang dipimpin Kasatlantas Polres Grobogan AKP Mohamad Bimo Seno. Koordinasi melibatkan berbagai unit termasuk Satlantas, Provos, dan tim dari Dishub Grobogan.
Aksi penindakan difokuskan pada kendaraan bermasalah, terutama yang memiliki ukuran tidak standar dan muatan melebihi kapasitas. Target utama adalah truk dan kendaraan berat yang sering melanggar ketentuan teknis.
Lokasi operasi dipusatkan di area Kantor Dishub Grobogan. Petugas melakukan inspeksi menyeluruh terhadap berbagai pelanggaran mulai dari modifikasi ilegal hingga kelengkapan dokumen kendaraan.
Data hasil penindakan menunjukkan variasi pelanggaran yang cukup tinggi. Dua kendaraan dinyatakan tidak memenuhi syarat operasional, sementara 21 unit lainnya memiliki masalah dokumen perizinan yang sudah habis masa berlaku.
Selain itu, sejumlah pengemudi juga terjaring karena tidak memiliki atau tidak memperpanjang surat izin mengemudi mereka.
Kasatlantas menyampaikan, bahwa langkah ini bukan hanya penindakan semata, tetapi juga edukasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi keselamatan berkendara.
“Operasi seperti ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas, terutama bagi pengendara kendaraan besar,” ujar dia, Jumat (23/5/2025).
Pihak kepolisian mengumumkan akan melanjutkan program serupa secara berkala. Strategi ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih kondusif di wilayah Grobogan.




