JAMBI, GEMADIKA.com – Sebuah pertengkaran berujung tragedi di kawasan Pasar Angso Duo, Kota Jambi. Gutomo (33), seorang pedagang pempek, terlibat dalam insiden penusukan yang menewaskan satu orang dan melukai satu lainnya.

Kejadian nahas ini dipicu oleh konflik yang berujung pada tindak kekerasan yang diterima pelaku sebelumnya.

Berdasarkan keterangan Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Siregar, kronologi peristiwa bermula dari pertemuan tidak terduga antara pelaku dengan korban dan istrinya di area pintu masuk pasar. Pertemuan tersebut berubah menjadi konfrontasi verbal yang memanas.

“Berpapasan dengan korban A bersama istrinya, saling maki-memaki, istri korban sudah melerai dan korban pulang membawa istrinya,” kata Boy Siregar, Sabtu (3/5/2025).

Meski sempat mereda, konflik tersebut rupanya belum selesai. Merasa tidak terima, korban kemudian kembali ke lokasi dengan membawa seorang teman untuk mencari Gutomo. Setelah keduanya bertemu, pertengkaran kembali terjadi dan situasi semakin memanas hingga korban melakukan tindakan kekerasan.

“Setelah ketemu terjadi adu mulut dan karena emosi korban melakukan pemukulan dengan batu bata ini ke arah kepala pelaku,” ujar Kapolresta Jambi.

Membela Diri Berujung Tragedi

Mendapat serangan fisik, Gutomo yang berada dalam kondisi emosi dan merasa terancam, segera mengambil sebilah pisau dari dalam tasnya. Ia kemudian menusuk kedua korban secara berulang kali sebagai bentuk pembelaan diri.

“Korban berkali-kali ditusuk, sampai dua luka tusuk di perut dan sayatan di dada dan satu di paha. Korban pada saat itu kehabisan darah dan dibawa ke rumah sakit hingga akhirnya meninggal dunia,” jelasnya.

Setelah kejadian, Gutomo sempat melarikan diri ke area perkebunan di sekitar rumahnya yang berada di kawasan Mayang. Namun, kesadaran akan tindakannya membuat pelaku akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian sehari setelah insiden tersebut terjadi.

“Pelaku menyerahkan diri, setelah melakukan aksi dia bersembunyi di kebun-kebun dekat rumahnya,” kata Kapolresta.

Hukum Tetap Berlaku Meski Ada Unsur Pembelaan Diri

Meskipun pihak kepolisian mengakui bahwa tindakan Gutomo dilatarbelakangi oleh reaksi atas kekerasan fisik yang terlebih dahulu dilakukan oleh korban, hukum tetap harus ditegakkan. Pedagang pempek tersebut kini dijerat dengan Pasal 315 Ayat 3 tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Kasus ini menjadi pengingat tentang pentingnya pengendalian emosi dan penyelesaian konflik secara damai, karena tindakan impulsif dalam kondisi emosional dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius dan kerugian jiwa yang tidak dapat dikembalikan.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan seluruh kronologi kejadian terungkap secara utuh dan proses hukum dapat berjalan dengan adil.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami