JAMBI, GEMADIKA.com – Dua oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia, Bripda SP dan Bripda NI, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri setelah terbukti melakukan pelanggaran berat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis di Kota Jambi.
Keputusan tegas tersebut dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar Polda Jambi. Keduanya dinyatakan bersalah atas pelanggaran serius terhadap hukum dan kode etik profesi kepolisian.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan bahwa putusan PTDH diambil setelah majelis sidang menilai perbuatan kedua oknum tersebut masuk kategori pelanggaran berat.
“Kedua oknum tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Profesi Polri, di antaranya PP RI Nomor 1 Tahun 2003 serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” ujarnya, Sabtu (7/2/2026).
Ia menegaskan, dalam persidangan KKEP, Bripda SP dan Bripda NI terbukti melakukan perilaku tercela sehingga sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dijatuhkan kepada keduanya.
Meski telah dipecat dari institusi Polri, Kombes Erlan memastikan bahwa proses hukum pidana terhadap kedua pelaku masih terus berjalan dan tidak berhenti pada sanksi etik semata.
“Proses penyidikan pidana masih terus berjalan dan akan kami sampaikan perkembangannya secara terbuka,” katanya.
Dalam sidang tersebut, Bripda SP dan Bripda NI diketahui mengajukan banding atas putusan KKEP. Sidang banding dijadwalkan akan digelar dalam waktu 82 hari ke depan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan itu, Kombes Erlan Munaji juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban dan keluarga korban atas peristiwa yang mencoreng nama institusi Polri.
“Atas nama pimpinan dan institusi Polda Jambi, kami menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum anggota kami. Kami sangat prihatin atas kejadian ini,” ujarnya.
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan kode etik yang dilakukan oleh anggota Polri, serta memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.




