NTB, GEMADIKA.com – Sebuah video pernikahan yang melibatkan pasangan remaja di bawah umur asal Lombok, Nusa Tenggara Barat, telah mengguncang jagat media sosial dan memicu perdebatan sengit tentang pernikahan dini di Indonesia.
Cuplikan video yang pertama kali diunggah akun TikTok @pesek9282 ini memperlihatkan prosesi pernikahan adat Sasak atau yang dikenal dengan istilah “Nyongkolan” antara seorang siswi SMP berinisial YL (15 tahun) dan siswa SMK berinisial RN (16 tahun).
Video berdurasi singkat tersebut menampilkan sepasang pengantin muda yang masih duduk di bangku sekolah tengah melangsungkan resepsi pernikahan yang cukup meriah. Tampak banyak tamu undangan hadir dalam acara yang berlangsung dengan nuansa tradisional khas Sasak.
Namun, di balik kemeriahan prosesi adat tersebut, muncul berbagai pertanyaan serius dari warganet mengenai legalitas dan kesiapan mental kedua remaja ini dalam mengarungi bahtera rumah tangga.
Reaksi netizen terhadap video ini sangatlah beragam, dengan mayoritas menyuarakan keprihatinan mendalam.
“Menurutku kasian ya, masih umur segitu belum puas masa remaja, kok sudah mau mikir dunia rumah tangga yang begitu rumit,” tulis akun @mamatua dengan nada simpati.
Sementara komentar lain lebih tajam, “kayaknya dia kira nikah itu main deh,” ujar @ninda11a, mencerminkan kekhawatiran akan ketidakmatangan emosional pasangan tersebut.
Kritik pedas juga datang dari @jombloabadi601 yang menulis, “Emosinya belum stabil disuruh nikah, kenapa orang tua jaman sekarang itu ya, anak sekecil itu disuruh nikah.”
Yang mengkhawatirkan, tak sedikit spekulasi yang berkembang di kalangan warganet Lombok maupun masyarakat luas yang menduga pernikahan tersebut terjadi bukan atas dasar keinginan murni sang anak, melainkan karena adanya tekanan atau paksaan dari pihak tertentu, baik keluarga maupun lingkungan sekitar.
“Masih SMP disuruh nikah, dulu temenku juga ada. Baru lulus SMP langsung dijodohkan, disuruh nikah,” tambah akun @faa, menunjukkan bahwa praktik serupa masih sering terjadi di berbagai daerah.
Merespons viral video tersebut, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram akhirnya angkat bicara dan menyatakan sikap tegas mereka.
Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, menyayangkan masih terjadinya pernikahan anak di wilayah Lombok. Berdasarkan analisis pihaknya, pernikahan kontroversial ini diduga berlangsung di Lombok Tengah.
“Saya belum dapat informasinya, apakah ini dari Lombok Timur atau Lombok Tengah. Tapi dugaan kami (mereka) dari Lombok Tengah,” kata Joko seperti dilaporkan detikBali.
Tak hanya sekadar menyayangkan, Joko Jumadi menegaskan bahwa LPA siap mengambil langkah hukum konkret. Dia meminta agar pemerintah daerah setempat memberikan perhatian serius terhadap kasus pernikahan anak di wilayahnya.
Yang lebih penting lagi, Joko mengaku siap membantu proses pelaporan ke polisi ketika sudah berhasil menemukan alamat dan identitas lengkap kedua mempelai.
Para ahli dan aktivis perlindungan anak telah lama memperingatkan bahwa pernikahan pada usia dini dapat membawa dampak negatif yang signifikan terhadap perkembangan emosional, psikologis, dan sosial anak.
Anak-anak yang menikah di usia dini berisiko mengalami gangguan pendidikan, kesehatan reproduksi, hingga trauma psikologis akibat belum siapnya mereka menghadapi tanggung jawab rumah tangga yang kompleks.
Pemerintah Indonesia, melalui berbagai lembaga seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), terus mendorong program penundaan usia pernikahan. Tujuannya adalah menurunkan angka pernikahan anak yang masih tinggi di beberapa daerah, termasuk Nusa Tenggara Barat.
Namun, tantangan di lapangan tidaklah mudah. Faktor budaya, ekonomi, dan pemahaman masyarakat yang masih terbatas tentang dampak negatif pernikahan dini menjadi hambatan utama dalam upaya perlindungan anak.
Meski banyak pihak menyebut bahwa pernikahan viral ini mendapat persetujuan keluarga dan merupakan bagian dari tradisi lokal, para aktivis dan lembaga perlindungan anak menilai praktik seperti ini berpotensi melanggar hak-hak anak yang dijamin dalam konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan.
(redaksi)




