MAMUJU, GEMADIKA.com – Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Dr. Suhardi Duka, secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar, Selasa (24/6/2025). Penyerahan ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Provinsi Sulbar dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dalam sambutannya, Gubernur Suhardi Duka menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda pertanggungjawaban ini didasarkan pada hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), yang memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemprov Sulbar tahun anggaran 2024.
“Kinerja pengelolaan APBD Sulawesi Barat pada tahun 2024, baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran, telah diaudit dan dapat dipertanggungjawabkan dengan hasil yang memuaskan,” ujar Suhardi Duka.
Pendapatan dan Belanja Nyaris Capai Target
Suhardi Duka menjelaskan bahwa total target pendapatan daerah tahun 2024 sebesar Rp 1,92 triliun, dengan realisasi mencapai Rp 1,91 triliun atau sekitar 99,81 persen. Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer pusat, serta pendapatan sah lainnya.
Sementara itu, pada sisi belanja dan transfer daerah, realisasi anggaran mencapai Rp 1,84 triliun, atau 97,62 persen dari total anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 1,8 triliun.
“Surplus keuangan tahun 2024 sebesar Rp 76,57 miliar digunakan untuk menutup defisit pembiayaan daerah sebesar Rp 35,38 miliar. Maka, sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) yang tercatat sebesar Rp 41,19 miliar,” tambah Gubernur.
SILPA tersebut bersumber dari komponen PAD, pendapatan transfer, serta jenis pendapatan sah lainnya.
Harapan Segera Disahkan
Dalam kesempatan itu, Suhardi Duka juga mengharapkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dapat segera dibahas bersama DPRD dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Kami ingin Ranperda ini segera disepakati demi memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih baik, serta menjadi dasar hukum dalam evaluasi dan perencanaan pembangunan Sulbar ke depan,” tegasnya.
Penyerahan Ranperda ini menjadi bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, sekaligus menjadi tolak ukur komitmen Pemerintah Provinsi Sulbar dalam mewujudkan tata kelola yang efektif, efisien, dan kredibel.




