LUBUKLINGGAU, GEMADIKA.com – Sejumlah karyawan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau PT INTI, mengeluhkan belum dibayarkannya Jasa Akhir Kontrak (JAK) oleh pihak perusahaan, meskipun mereka telah menyelesaikan masa kerja sesuai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Keluhan ini disampaikan oleh beberapa karyawan di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Sabtu (31/5/2025). Mereka menyatakan bahwa hak tersebut seharusnya diberikan setiap kali masa kontrak berakhir, sebagaimana tercantum dalam ketentuan kontrak kerja mereka.

“Biasanya pencairan dana ini dilakukan satu tahun sekali. Tapi sekarang kontrak sudah habis, bahkan sudah masuk kontrak ketiga, belum juga dibayarkan,” ujar salah satu sumber kepada GEMADIKA.com.

Menurut penuturan karyawan, mayoritas dari mereka telah menyelesaikan masa kerja selama tiga tahun berturut-turut. Namun, hingga saat ini JAK untuk tahun kedua dan ketiga belum juga dibayarkan oleh perusahaan.

JAK Seharusnya Dibayar Setiap Akhir Kontrak Tahunan

Berdasarkan perjanjian PKWT yang berlaku, setiap karyawan berhak mendapatkan Jasa Akhir Kontrak sebesar satu bulan gaji untuk setiap tahun kerja, yang seharusnya dicairkan di akhir masa kontrak sebelum menandatangani kontrak baru.

“Sudah jelas di kontrak, hak kami dibayarkan setiap akhir masa kerja. Tapi kenyataannya, hak itu belum kami terima. Tentu kami merasa sangat dirugikan,” lanjut sumber tersebut.

Belum Ada Penjelasan dari Pihak Perusahaan

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola PT INTI di Lubuklinggau belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan pembayaran hak karyawan tersebut.

Para karyawan berharap agar perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya dan memberikan kejelasan waktu pencairan dana JAK yang telah tertunda, guna menghindari keresahan yang semakin meluas di kalangan pekerja.

 

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami