JAKARTA, GEMADIKA.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memblokir akses ke situs Polymarket yang dinilai mengandung unsur perjudian online berkedok prediction market.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menekan aktivitas judi online di ruang digital Indonesia. Selain pemblokiran situs, Komdigi juga tengah menelusuri akun media sosial yang terafiliasi dengan platform tersebut untuk dilakukan pembatasan akses.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa Polymarket tetap dikategorikan sebagai judi online karena memfasilitasi aktivitas taruhan berbasis uang terhadap suatu peristiwa, meskipun menggunakan teknologi blockchain dan aset kripto.

Menurutnya, praktik seperti yang dilakukan platform tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum di Indonesia karena mengandung unsur taruhan dan spekulasi.

“Platform seperti Polymarket tetap termasuk judi online karena ada unsur taruhan berbasis uang terhadap suatu kejadian,” jelasnya.

Komdigi juga menyebut bahwa langkah pemblokiran ini tidak hanya dilakukan oleh Indonesia. Sejumlah negara lain seperti Singapura, Brasil, India, Taiwan, Thailand, China, dan Jepang juga telah mengambil langkah serupa dengan membatasi akses ke platform tersebut.

Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas spekulasi berbasis taruhan digital, karena selain berpotensi menimbulkan kerugian finansial, juga melanggar hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Polymarket sempat menjadi perbincangan di media sosial, khususnya di platform X (Twitter), setelah muncul taruhan terkait isu politik nasional, termasuk spekulasi mengenai masa jabatan Presiden Prabowo Subianto.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami