BANDA ACEH, GEMADIKA.com – Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami, mendesak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh segera mengusut tuntas dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di dua madrasah negeri, yakni MIN 5 dan MIN 6 Banda Aceh.

Dua lembaga pendidikan tersebut diduga memungut biaya masuk dengan nominal yang dinilai sangat membebani orang tua murid. Di MIN 5, wali murid disebut diminta membayar sebesar Rp3,9 juta, sementara di MIN 6 mencapai Rp4,5 juta.

“Kami menerima banyak laporan dari wali murid yang mengeluh karena diminta biaya masuk yang sangat memberatkan. Bahkan ada yang memaksakan diri membayar agar anaknya bisa diterima, dan ada juga yang terpaksa mundur karena tak sanggup memenuhi permintaan itu,” kata Fauzan kepada wartawan, Kamis 12 Juni 2025.

Fauzan menyebut, kasus ini mengingatkan pada kejadian viral sebelumnya, di mana seorang petani gagal menyekolahkan anaknya karena terkendala biaya masuk MIN yang tinggi.

Baca juga :  Semangat Kebangsaan Menggema, Brimob Batalyon C Pelopor Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila

“Ini memperlihatkan betapa pungutan seperti ini menjadi penghalang serius bagi akses pendidikan yang inklusif dan seharusnya bebas biaya. Madrasah negeri itu sepenuhnya dibiayai negara, dari gaji guru hingga fasilitas. Jadi atas dasar apa mereka menarik pungutan jutaan rupiah dari masyarakat?” tegasnya.

Langgar Aturan dan Berpotensi Tindak Pidana
Fauzan menegaskan bahwa praktik pungutan dalam PPDB jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Ia merujuk pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang melarang pungutan dalam proses PPDB, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 184 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa seluruh pembiayaan operasional madrasah negeri ditanggung oleh negara melalui Dana BOS.

“Kalau tetap ada pungutan, itu sudah masuk ranah tindak pidana korupsi, sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Ini bukan hal sepele,” ujarnya.

Baca juga :  Wujud Peduli Sosial, PT Socfindo Kebun Seunagan Salurkan 8 Ekor Sapi Kurban untuk Warga Alue Bata dan Arongan

SAPA juga mengungkap telah menyampaikan permintaan resmi agar pihak MIN 5 dan MIN 6 mengembalikan seluruh pungutan kepada wali murid, sebagaimana yang telah dilakukan oleh MIN 9 Banda Aceh. Namun hingga saat ini, pihak madrasah belum memberikan tanggapan.

“Kalau MIN 9 saja bisa mengembalikan pungutan, kenapa MIN 5 dan MIN 6 tidak bisa? Ini harus diusut tuntas. Bisa jadi ada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS dan pungutan selama lima tahun terakhir. Polresta Banda Aceh harus bertindak. Proses hukum semua yang terlibat,” pungkas Fauzan.

Belum Ada Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak MIN 5 dan MIN 6 Banda Aceh belum memberikan klarifikasi atau tanggapan terkait desakan dari SAPA. Tim redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak madrasah dan Kantor Kementerian Agama setempat. (Rahmat P Ritonga)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami