BANGKALAN, GEMADIKA.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Bangkalan Bersih (GBB) gerak cepat melaporkan PT Ben Santosa Kamal, ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) serta ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur. Pada hari Kamis (09/07/25) lalu.
Perusahaan Dokking yang beroperasi di Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, tersebut diduga melakukan pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan dan kehutanan.
Dalam laporan tertulis yang disampaikan kepada Gakkum KLHK, LSM GBB menyoroti sejumlah kejanggalan dalam aktivitas Dokking PT. Ben Santosa salah satunya terkait kegiatan sand-blasting yang beroperasi siang hingga malam dan di duga ijin beroperasi 24 jam masih belum lengkap.
Adapun dampak negatif yang di timbulkan dari kegiatan sand-blasting tersebut sangat meresahkan masyarakat khususnya di 2 wilayah terdampak langsung yaitu Desa Kamal, dan Desa Banyuajuh, Selain hal tersebut, LSM GBB juga menduga adanya legalitas perijinan perusahaan belum lengkap.
Ketua LSM GBB, M. Rosul Mochtar mengatakan, aktivitas dokking sand-blasting tersebut sudah berjalan lama dan terlihat aktif.

“Pihak perusahaan PT. Ben Santosa diduga mengabaikan dampak yang di timbulkan dari kegiatan sand-blasting tersebut terhadap lingkungan dan masyarakat,” pungkasnya. Rabu (16/07/25)
Tak menunggu lama LSM GBB melayangkan surat laporan kepada Gakum KLHK Provinsi Jawa timur. Bertujuan untuk menindak lanjuti adanya dugaan pelanggaran PT. Ben Santosa baik dari segi legalitas perijinan maupun kegiatan sand-blasting dari perusahaan tersebut.
“Terkait pelaksanaaan kegiatan sad-blastng di malam hari diduga belum memiliki ijin. Sehingga kami LSM GBB meminta untuk penghentian kegiatan sand-blasting, sampai adanya kejelasan terkait legalitas perijinan tersebut,” tegas Rosul.
Selain itu Penasehat LSM GBB, H. Jup sekaligus yang merupakan salah satu tokoh masyarakat Kamal, menyatakan, kegiatan sand-blasting yang di lakukan oleh PT. Ben Santosa tersebut meresahkan masyarakat sekitar.
“Hal ini di karenakan dampaknya sangat mengganggu terutama debu sand blasting dan bunyi bising yang di timbulkan pada malam hari, serta kami (masyarakat) meminta untuk legalitas perijinan dalam melakukan kegiatan dokking,” jelasnya. (nardi)


