BANGKALAN, GEMADIKA.com – Terdapat tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bangkalan dapatkan kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025.
DBHCHT itu dialokasikan untuk tiga jenis program, Diantaranya Kesejahtraan masyarakat (Kesmas), di bidang kesehatan dan penegakan hukum. Diketahui, DBHCHT 2025 Kab. Bangkalan sekitar Rp 32 miliar.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdakab Bangkalan, Zainal Alim mengatakan, bahwa anggaran yang telah di atur di PMK No 72 Tahun 2024 ini bersifat mengatur yang artinya program mereka telah di atur oleh ketentuan. Mengalami kenaikan di banding DBHCHT tahun 2024.
“Tahun ini, DBHCHT Bangkalan mencapai Rp 32 miliar. Sedangkan, tahun sebelumnya sekitar Rp 29 miliar. Bisa dibilang anggaran kami ini masuk kategori kecil di bandingkan daerah lain, karena Bangkalan ini bukan penghasil tembakau. Terkait pelaksanaan kegiatannya sejak awal penerimaan DBHCHT kami tertib,” ujarnya, Rabu (09/07/25).
Ia menjelaskan, dari seluruh DBHCHT itu, jatah tertinggi didapatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan dan RSUD dengan total Rp 19 miliar. Salah satunya untuk pembayaran premi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dibayarkan pemerintah. Tujuannya, demi menjaga keberlangsungan program universal health coverage (UHC).
Lalu, disusul Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) sebesar Rp 9 Miliar. Dialokasikan untuk kegiatan pelatihan berbasis kompetensi. Seperti pembuatan skincare, kelistrikan, dan pelatihan menjahit
Selanjutnya, Dinas pertanian, perikanan dan ketahanan pangan (DP2KP) dengan dana sebesar Rp 1,5 miliar. Untuk bagian Kesmas terdiri dari pemberian bantuan langsung tunai (BLT) kepada petani dan buruh tembakau.
’’Penerima manfaat dari DBHCHT adalah buruh tani tembakau, yang ada di Bangkalan. Sedangkan lahan pertanian tembakau di bangkalan baru sekitar 5 hektar,” ucapnya.
Selanjutnya di Dinas Sosial menerima Rp 800 juta. Dan untuk di bagian penegakan hukum yang melekat di Satpol PP meliputi sosialisasi rokok ilegal, operasi pasar gempur rokok ilegal dan razia rokok ilegal yang dilaksanakan di akses jembatan suramadu serta pertunjukan rakyat (Pertura). Anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 350 juta.
“Terakhir di bidang Perekonomian Setdakab Bangkalan yang digunakan untuk pemantauan dan pelaporan bimbingan teknis serta untuk pengadaan bantuan modal usaha (BMU) bagi pelaku usaha ekonomi mikro dengan dana Rp 200 juta,” pungkasnya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Bangkalan, Bambang Budi Mustika berharap dengan adanya dana DBHCHT ini dapat memperkuat program yang bersentuhan langsung dengan penegakan hukum dan pemberdayaan masyarakat. Yang pasti harus sesuai dengan tupoksinya.
”Saya harap ini dapat melindungi pekerja-pekerja kita yang rentan, karena nantinya mereka akan diikutkan BPJS Ketenagakerjaan dan para UMKM akan mendapatkan bantuan modal usaha untuk UMKM. Artinya harus sesuai tupoksi masing-masing,” tutupnya. (nardi)



Tinggalkan Balasan Batalkan balasan