REMBANG, GEMADIKA.com – Meski aktivitas di Pelabuhan Terminal Sluke terus berjalan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang memastikan belum memperoleh sepeser pun Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kawasan tersebut. Hal itu dikarenakan kewenangan pengelolaan pelabuhan berada di bawah Kementerian Perhubungan.
Pemkab Rembang Belum Terima PAD dari Aktivitas Pelabuhan Terminal Sluke – Meski aktivitas di Pelabuhan Terminal Sluke terus berjalan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang memastikan belum memperoleh sepeser pun Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kawasan tersebut. Hal itu dikarenakan kewenangan pengelolaan pelabuhan berada di bawah Kementerian Perhubungan.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Rembang, Drupodo, membenarkan bahwa hingga saat ini tidak ada pemasukan yang diterima Pemkab Rembang dari aktivitas di Pelabuhan Terminal Sluke.
”Pemkab tidak menerima pendapatan dari aktivitas pelabuhan Sluke,” ujar Drupodo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (7/7/2026).
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang, Fahrudin, menjelaskan bahwa legalitas tanah di kawasan tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
”Jadi kalau kita berbicara boleh dan tidak itu mestinya harus ada dasar hukumnya. Jadi legalitas tanah itu, itu masih wilayah Kementerian Perhubungan karena pemerintah daerah sudah menyerahkan kepada Kementerian Perhubungan,” kata Fahrudin.
Fahrudin menambahkan, untuk memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), statusnya harus menyesuaikan dengan HPL milik Kemenhub. Menurutnya, sejak awal reklamasi di kawasan tersebut memang diperuntukkan untuk pembangunan pelabuhan.
”Karena pada saat itu tujuan daripada reklamasi itu adalah untuk membuat pelabuhan, maka HPL-nya itu adalah HPL Kementerian Perhubungan. Sehingga pemerintah daerah tidak punya hak atau kewenangan di situ,” tegasnya.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan yang berlaku, instansi yang berwenang atas HPL kawasan kepelabuhanan adalah Kementerian Perhubungan. Karena itu, apabila terdapat persoalan terkait pemanfaatan kawasan, termasuk dugaan pelanggaran perizinan, kewenangan penanganannya berada di pemerintah pusat.
”Mestinya kalau ada crusher di situ, yang akan berbicara itu adalah ya Kementerian Perhubungan,” pungkasnya.(Aziz)
Aktivitas Pelabuhan Sluke Berjalan, Kontribusi ke PAD Rembang Masih Nihil
Tim Redaksi
Tag:



Tinggalkan Balasan Batalkan balasan