DELI SERDANG, GEMADIKA.com – PT Taipan Asri Internasional yang berlokasi di Dusun I, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, diduga kuat beroperasi tanpa izin lingkungan dan menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai lebih dari Rp1,19 miliar. Perusahaan ini sebelumnya dikenal sebagai pengelola Martabe Golf yang kini telah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan sawit.

Diamanta Sembiring (50), warga Desa Durin Simbelang, menyampaikan kekecewaannya terhadap aktivitas PT Taipan Asri Internasional yang diduga tidak mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun UKL-UPL.

“Kami menduga pihak PT Taipan Asri Internasional tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) maupun UKL-UPL,” kata Diamanta kepada awak media, Kamis (17/7/2025).

Ia menambahkan bahwa perubahan fungsi lahan dari lapangan golf menjadi perkebunan sawit tanpa izin yang jelas sangat merugikan masyarakat.

“Kami sebagai warga sangat menyesalkan tindakan PT Taipan Asri Internasional yang telah mengubah alih fungsi lapangan golf menjadi lahan perkebunan sawit. Kami yakin mereka tidak memiliki izin Amdal atau UKL-UPL, bahkan sangat yakin mereka juga tidak membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB),” tegasnya.

Diamanta juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas PT Taipan Asri Internasional.

“Perusahaan ini sepertinya mendapat perlindungan khusus dari oknum aparat, khususnya yang diduga dari TNI Angkatan Udara. Pintu masuk PT Taipan dijaga oleh oknum TNI AU yang tidak mengenakan seragam lengkap. Padahal, kita tahu tugas TNI AU sudah ditentukan negara, bukan menjaga portal masuk perusahaan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang, M. Salim, saat dikonfirmasi membenarkan adanya tunggakan pajak dari perusahaan tersebut.

“PT Taipan Asri Internasional memang memiliki utang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” kata Salim, Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di kantornya.

Salim merinci bahwa terdapat dua Nomor Objek Pajak (NOP) milik perusahaan yang menunggak. Tunggakan pertama sebesar Rp1.190.250.779 untuk lahan seluas 42,2 hektare sejak Oktober 2022 hingga 31 Juli 2025. Sedangkan tunggakan kedua sebesar Rp7.567.081 untuk lahan seluas 3,1 hektare.

“Kami sudah menyerahkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang menunggak kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang melalui Surat Kuasa Khusus (SKK). Saat ini Kejaksaan tengah menindaklanjutinya,” ujar Salim.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang, Elinasari Nasution, membenarkan bahwa PT Taipan Asri Internasional belum mengantongi izin lingkungan.

“Pihak PT Taipan memang tidak memiliki izin apa pun, baik Amdal maupun izin lingkungan hidup,” ujar Elinasari saat dikonfirmasi via telepon.

Ia menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil perusahaan untuk segera mengurus dokumen perizinan.

“Kami sudah panggil pihak PT Taipan Asri Internasional ke kantor. Ya, mereka menyatakan akan segera mengurus izin lingkungan hidup,” tegasnya. (Rahmat P Ritonga)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami