BOLOH, GEMADIKA.com – Kelompok Tani Hutan (Gapoktan) Wana Raharja di Desa Boloh, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, terus menggencarkan program pelestarian lingkungan melalui pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm). Salah satu langkah strategis yang tengah disiapkan adalah penanaman tanaman keras berupa pohon mangga.

Untuk mendukung program tersebut, Gapoktan menggelar Rapat Koordinasi Penandaan Batas Areal Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan, pada Senin, 14 Juli 2025. Rapat berlangsung mulai pukul 09.55 hingga 12.00 WIB di kediaman Ketua Gapoktan Wana Raharja, Sdr. Gino, di RT 5/RW 11, Dusun Tlogomulyo.

Dalam sambutannya, Gino menyampaikan pentingnya koordinasi lintas pihak agar pelaksanaan program berjalan tepat sasaran dan lancar.

“Maksud diadakannya kegiatan koordinasi tersebut agar dalam pelaksanaan nanti bisa berjalan dengan lancer, tepat dan cepat,” ujarnya.

Rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah I Grobogan, yakni Iwan Kurnia Adi dan Tomar, serta seluruh pengurus Gapoktan, para Ketua KUPS 1 hingga 10, dan unsur perwakilan perempuan dari anggota Gapoktan Wana Raharja.

Baca juga :  Pembangunan Masjid Baitus Sobirin di Dusun Winong Jetak Dilakukan Secara Gotong Royong
Rapat Koordinasi Gapoktan Wana Raharja bersama CDK Grobogan dan pemerintah desa membahas persiapan penanaman pohon mangga di Hutan Kemasyarakatan Desa Boloh (Dok. Gapoktan)

Kepala Desa Boloh, H. Yosep Triswanto, yang turut hadir dalam rapat tersebut, menegaskan pentingnya menanam tanaman keras selain pohon kayu putih yang selama ini mendominasi areal Gapoktan.

“Areal kita yang 155 Ha tersebut menurut survei lapangan dari dinas terkait, baru 30% yang tertanami tanaman keras, sehingga perlu dicoba ditanami pohon mangga,” kata Kades Boloh.

Penanaman pohon mangga dipandang sebagai langkah inovatif dalam diversifikasi tanaman keras yang tidak hanya ramah lingkungan tetapi juga berpotensi meningkatkan nilai ekonomi anggota kelompok tani.

Sementara itu, Penyuluh Kehutanan dari CDK Wilayah I, Iwan Kurnia Adi, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2024, status Gapoktan Wana Raharja telah berubah dari Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) menjadi pengelola Hutan Kemasyarakatan (HKm). Karena itu, penandaan batas wilayah menjadi bagian penting dalam proses legal dan administratif.

Baca juga :  Di Penghujung Jabatan, Kades Tambirejo Tinggalkan Jejak Pembangunan Merata untuk Warga

“Batas antar anggota dengan wilayah Gapoktan Desa Genengsari, Hutan Tunggak, Hutan Wilayah Plosoharjo dan tanah petani harus ditandai jelas. Dalam Rencana Kerja Tahunan 2025, penanaman pohon mangga menjadi kewajiban anggota,” tegas Iwan dalam arahannya.

Dengan semangat gotong royong, Gapoktan Wana Raharja menunjukkan komitmennya dalam mengelola hutan secara berkelanjutan dan produktif. Program penanaman pohon mangga ini diharapkan menjadi model pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang mendukung ketahanan lingkungan sekaligus ekonomi warga desa.(AM)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami