JAKARTA, GEMADIKA.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Keputusan ini diambil setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan langkah hukum ini akan segera diambil dalam waktu dekat.
“Saya pastikan Jaksa dalam waktu dekat akan segera mengajukan banding juga,” kata Anang kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).
Vonis Dinilai Terlalu Ringan
Anang menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum memiliki sejumlah pertimbangan kuat untuk mengajukan banding. Salah satu alasan utama adalah vonis yang dijatuhkan hakim dinilai lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diajukan JPU sebelumnya.
Sesuai aturan hukum, Kejagung memiliki waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan sikap dan pendapat mereka terkait vonis tersebut.
“Tentunya dalam waktu tujuh hari semenjak diputus dari pengadilan, Jaksa akan mengajukan sikap pendapatnya dan saya pastikan,” ungkap Anang.
Kedua Belah Pihak Sepakat Banding
Menariknya, Tom Lembong juga telah resmi mengajukan banding satu hari sebelumnya, yaitu pada Selasa (22/7/2025). Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan keputusan Kejagung untuk banding merupakan hal yang wajar.
“Itu normatif,” kata Ari kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).
Ari menambahkan bahwa langkah banding dari kedua pihak ini adalah hal yang biasa terjadi dalam sistem peradilan. Menurutnya, jika Tom tidak mengajukan banding, kemungkinan besar Kejagung juga tidak akan melakukan hal yang sama.
“Itu normatif kalau kita nggak banding kemungkinan besar mereka nggak banding karena mereka merasa tugasnya selesai,” ujarnya.
“Kalau kita melihatnya ya ini untuk mereka harus melakukan banding supaya melengkapi sandiwaranya karena belum selesai, seharusnya mereka melakukan evaluasi terhadap dampak-dampak mereka ini,” imbuhnya.
Detail Vonis yang Kontroversial
Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan penjara kepada Tom Lembong. Namun, yang menarik perhatian adalah hakim tidak membebankan uang pengganti kepada terdakwa karena dinilai tidak menerima keuntungan finansial langsung dari kasus ini.
Hakim bahkan memerintahkan agar jaksa mengembalikan iPad dan MacBook milik Tom Lembong yang sempat disita selama proses penyidikan. Terdakwa juga hanya dibebani biaya perkara sebesar Rp10.000.
Tom Lembong dinyatakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Akar Permasalahan Kasus
Kasus ini bermula dari keputusan Tom Lembong yang menerbitkan izin impor untuk delapan perusahaan gula rafinasi swasta, meskipun memahami bahwa tindakan tersebut melanggar aturan yang berlaku.
Menurut pertimbangan hakim, tindakan ini merugikan negara hingga Rp194 miliar. Kerugian tersebut dihitung berdasarkan keuntungan yang seharusnya diperoleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), sebuah BUMN yang seharusnya menjadi satu-satunya pihak yang berhak menangani impor gula.
Tim Hukum Tom Lembong Angkat Bicara
Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, yang mendaftarkan permohonan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (22/7), menyatakan akan menyusun memori banding dalam beberapa hari ke depan.
“Jadi hari ini kita resmi menyatakan, mengajukan, nanti keluar akta banding. Itu kita sampaikan di hari ini. Nanti setelah kira beberapa hari ke depan, kita akan segera menuntaskan memori banding untuk diajukan kepada pengadilan negeri untuk ditujukan ke pengadilan tinggi nanti,” kata Zaid.
Zaid menuding ada kejanggalan dalam putusan tersebut, terutama terkait perhitungan kerugian negara.
“Kenapa jadi kerugian lebih bayar PT PPI terhadap perusahaan swasta gula rafinasi ini ditanggung jawabkan kepada Pak Tom? Apa kausalitasnya? Apa korelasinya? Ini yang sangat kita sayangkan bagaimana bisa putusan seperti ini. Nah, ditambah lagi Rp 194 (miliar) itu adalah sifatnya potential loss. Nah, itu yang menurut kita, itu sangat tidak tepat. Makanya kita menempuh upaya hukum banding ini,” ujarnya.
Langkah Selanjutnya
Dengan kedua belah pihak sama-sama mengajukan banding, kasus Tom Lembong akan dilanjutkan ke tingkat pengadilan tinggi. Proses ini diperkirakan akan memakan waktu beberapa bulan untuk mendapatkan keputusan final.
Sementara itu, Tom Lembong tetap menjalani masa tahanan sambil menunggu proses banding berjalan. Masa hukuman yang akan dijalaninya akan dikurangi dengan lamanya dia telah ditahan selama proses persidangan.





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan