MAMASA,GEMADIKA.com – Aksi penyerobotan lahan di Desa Tapalinna, Kecamatan Mambi, berujung pada penganiayaan. Korban bernama Jumading dikeroyok oleh oknum yang diduga melakukan penyerobotan lahan milik warga.
Pelaku penyerobotan diketahui berinisial S dan sejumlah orang lainnya. Peristiwa ini sangat disayangkan warga, karena lahan yang diserobot telah memiliki bukti kepemilikan yang sah.
Berdasarkan data, tanah tersebut sudah bersertifikat dengan Nomor 31.01.02.08.1.00184 atas nama pemilik. Sementara pihak yang melakukan penyerobotan, kata warga, tidak dapat menunjukkan bukti otentik sama sekali.
Kaharuddin, adik korban Jumading, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menilai seharusnya persoalan tanah diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan cara-cara preman.
“Seharusnya kalau memang kamu memiliki bukti kuat tidak usah dengan cara-cara preman. Sebab terbuka jalur hukum yang bisa ditempuh. Kalau memang memiliki dasar, tidak boleh semua seenaknya mau patok tanah orang. Sebab sampai kapanpun tanah itu adalah tanah orang yang sudah punya sertipikat,” tegas Kaharuddin saat dikonfirmasi.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum segera memproses kasus ini. Laporan penyerobotan lahan sendiri telah disampaikan pemilik sertifikat sejak tanggal 08 Juli 2026.
“Penegak hukum harus cepat memproses kasus tanah tersebut. Karena pemilik sertifikat sudah melapor sejak 08 Juli 2026 sebelum memakan korban yang lebih besar. Sebab kalau tidak cepat diselesaikan, maka bisa jadi keluarga korban Jumading melakukan pembalasan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan laporan tersebut. Warga Tapalinna berharap kasus ini segera ditangani agar tidak menimbulkan konflik lanjutan di tengah masyarakat.(Antika Maryam.)



Tinggalkan Balasan Batalkan balasan