BANGKALAN, GEMADIKA.com – LSM Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS) secara resmi melaporkan perusahaan yang bergerak di bidang air minum dalam kemasan (AMDK) CV. X ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura karena diduga telah melanggar tentang Ketenagakerjaan. Rabu (23/07/25)
Laporan ini di buat berdasarkan aduan masyarakat ke LSM Pakis yang resah karena telah lama bekerja di perusahan tersebut namun tidak kunjung mengantongi BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua LSM Pakis, Abdurrahman Tohir menegaskan bahwa perusahan swasta tersebut berpotensi melanggar undang-undang ketenagakerjaan.
“Kami LSM Pakis terima laporan dari masyarakat bahwa perusahaan swasta ini diduga kuat tidak mengacu pada Standard Operating Procedure (SOP) yang ada. Banyak pelanggaran terkait ketenagakerjaan yang tidak di jalankan,” tegasnya.
Lebih lanjut tepat pukul 13.00 LSM Pakis mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura untuk beraudensi serta meminta menindak tegas perusahaan swasta tersebut sesuai aturan yang ada. Karena menurutnya Perusahaan tersebut terindikasi dan patut diduga telah melakukan pelanggaran serta perbuatan melanggar hukum.
Dalam audensinya LSM Pakis di sambut dengan hangat oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Indriyatno, Kepala Bidang Pelayanan, Yanes,
Petugas Wasrik (pengawasan dan pemeriksaan) Antok, dan Kabid Kepesertaan Ibu Dini.
Dalam hal ini Abdurrahman Tohir fokus menanyakan kerkait kewenangan BPJS Ketenagakerjaan terhadap perusahaan yang lalai dalam memenuhi kewajibannya terkait program jaminan sosial.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat ada dugaan dalam menjamin keselamatan karyawan dalam bekerja di perusahaan tersebut tidak di daftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan baru didaftarkan setelah mereka minimal 3 (tiga) tahun bekerja, serta ada iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dipotong dari Upah Karyawan oleh pihak perusahaan tidak sesuai. Hal ini dapat merugikan karyawan,” keluhnya.
Mendengar keluhan yang di sampaikan LSM Pakis, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Indriyatno, berterimakasih atas masukan positif yang bermaksud untuk melindungi bagi para tenaga kerja yang ada di perusahaan nakal yang tidak patuh dan abaikan hak normatif pekerja atas perlindungan dari risiko kerja.
“Pertama yang akan kami lakukan adalah mengkroscek data base kami, termasuk daftar Perusahaan Daftar Sebagian (PDS). Kalau termasuk PDS dan upahnya belum UMK nanti akan kami lakukan pembinaan sesuai dengan aduan LSM Pakis tadi,” pungkasnya.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura dalam laporan ini akan memberi tindakan jika terbukti melakukan pelanggaran.
“Tindakan yang dimaksud dalam hal ini adalah menyurati, kedua menyurati, ketiga menyurati dan kunjungan. Kalau itu semua tidak di indahkan kami datang dengan wasnaker. Saya pikir harus selesai dengan wasnaker, jangan sampai ke Kejaksaan lah…,” tutupnya. (nardi)


