MEDAN, GEMADIKA.com –  Praktik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kota Medan.

SPBU 14202140 yang berlokasi di Jalan Ar. Hakim Bakti diduga keras melayani penjualan BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jerigen kepada oknum yang diduga sebagai mafia minyak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan pada Selasa (30/7/2025), praktik ini dilakukan secara terang-terangan di SPBU tersebut. Pihak SPBU diduga memberikan akses khusus dan meraih keuntungan besar dari transaksi ilegal ini.

Pelanggaran Hukum yang Mengancam

Tindakan yang dilakukan manajemen dan karyawan SPBU No. 14202140 tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 55 Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Pelanggaran ini diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Baca juga :  Sumatera Gelap Total, Formappel'RI Murka: Copot Dirut dan GM PLN UID Sumut — Rakyat Bukan Tempat Buang Salah!

Penyalahgunaan yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh keuntungan pribadi dengan cara merugikan kepentingan masyarakat banyak.

Suara Kekecewaan Masyarakat

Kader Muhammadiyah, Rafli, yang menjadi narasumber dalam kasus ini mengungkapkan keprihatinannya. “Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite kini bisa bermain lagi, diduga karena adanya setoran mafia minyak untuk SPBU Ar. Hakim Bakti,” ujar Rafli.

Menurutnya, Pertamina seharusnya segera menutup atau menyegel SPBU 14202140 Ar. Hakim Bakti, Kecamatan Medan Area, agar tidak menjadi contoh negatif bagi SPBU lainnya.

“BBM bersubsidi seharusnya dinikmati masyarakat, kini telah disalahgunakan manajer dan pegawai SPBU untuk mendapatkan keuntungan pribadi memperkaya diri mereka,” tambah Rafli dengan nada kecewa.

Baca juga :  Usung “Bangkit dan Bermartabat”, Patimah Siapkan Generasi Emas Pantai Labu Baru dan Pemerintahan Desa yang Merakyat

Tuntutan Penegakan Hukum

Rafli juga menyoroti lemahnya penegakan hukum dalam kasus ini. “Aparat hukum Kota Medan telah dikangkangi oleh manajer SPBU, hukum mesti ditegakkan,” tegasnya.

Ia berharap Kapolda Sumatera Utara dapat segera melakukan tindakan tegas kepada manajer dan karyawan SPBU serta para mafia minyak yang terlibat.

“CCTV sebagai bukti nyata memperkuat penyelidikan Polsek Medan Area. Besar harapan masyarakat agar para pelaku penyalahgunaan BBM segera mendapat tindakan dari pihak terkait,” tegas Kader Muhammadiyah Rafli. (Selamet)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami