PURWOREJO, GEMADIKA.com – Permasalahan pengelolaan parkir di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, makin menjadi sorotan publik. Sejumlah juru parkir (jukir) mengungkapkan adanya praktik setoran ke Dinas Perhubungan (Dishub) dengan sistem target harian, tanpa menggunakan karcis parkir resmi.
Saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, seorang jukir yang bertugas di kawasan Jalan KH. Ahmad Dahlan, menyampaikan pengakuan mengejutkan terkait mekanisme setoran.
“Bahwa saya suruh menandatangani di atas materai, kalau yang kerja tidak memenuhi kesanggupan atau target, siap mengundurkan dari jukir,” terangnya.
Menurutnya, sistem target ini membuat penggunaan karcis menjadi tidak relevan. Ia bahkan menyebut, para jukir siap memberikan keterangan tambahan jika diperlukan.

“Kami siap kumpulkan jukir yang lain jika ingin keterangan yang lain. Jadi buat apa karcis, menurut saya tidak berguna karena kami sama Dishub setoran,” tegasnya.
Keterangan serupa juga disampaikan oleh jukir lainnya di lokasi berbeda. Ia menyebutkan bahwa setoran dilakukan setiap hari, dan uang tersebut diserahkan langsung kepada salah satu pegawai Dishub berinisial H.
“Iya, Mas. Saya tiap hari setoran ke Dishub dan setoran diambil sama pegawai yang namanya inisial H,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo, Okta Satriawan, justru memberikan pernyataan berbeda. Ia menegaskan bahwa sistem yang berlaku di lapangan seharusnya tetap mengacu pada penggunaan karcis resmi sebagai dasar pungutan parkir.
“Tidak usah bayar kalau tidak ada karcis parkir,” tegas Okta.
Dishub juga mengklaim telah memasang imbauan tertulis di beberapa kantong parkir, yang menegaskan bahwa pengguna jasa parkir tidak diwajibkan membayar jika tidak diberikan karcis.
Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi pengelolaan retribusi parkir dan peran pengawasan dari pihak Dishub. Masyarakat berharap adanya tindak lanjut serius dari pihak terkait untuk memastikan sistem perparkiran berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan publik maupun PAD (Pendapatan Asli Daerah).( Mr. Bien )




