SEMARANG, GEMADIKA.com – Sebuah video yang memilukan hati telah viral di media sosial, menampilkan seorang siswi SD berseragam lengkap yang terpaksa menyusuri tepi sungai berbahaya untuk berangkat ke sekolah.
Bocah berusia 8 tahun berinisial JES, siswa kelas II SDN 01 Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur ini, harus menempuh jalur ekstrem karena akses jalan menuju rumahnya ditutup akibat sengketa kepemilikan lahan.
Video yang diunggah akun Instagram @im.semarang_official ini langsung menuai gelombang simpati publik dan mendorong berbagai pihak untuk mencari solusi atas permasalahan yang menimpa keluarga kecil ini.
Setiap hari, JES ditemani sang ibu, Imelda Tobing (55), harus berjalan dengan hati-hati menyusuri tepi aliran sungai yang curam dan licin. Mereka beralaskan sandal sederhana sambil berpegangan erat, melintasi bebatuan yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Video yang direkam ayahnya, Juladi Boga Siagian alias Paung (54), menunjukkan betapa berbahayanya perjalanan yang harus ditempuh anak ini setiap hari. Mereka bahkan harus berjalan di bawah saluran pembuangan limbah rumah tangga.
“Kasihan anak saya. Setiap hari harus lewat sungai. Berbahaya,” ujar Paung dengan nada prihatin.
Permasalahan bermula pada tahun 2011 ketika Paung, yang berprofesi sebagai pemulung, membeli sebidang tanah dari seseorang bernama Zaenal Chodirin. Transaksi dilakukan secara lisan dengan sistem pembayaran mencicil.
“Saya beli tanah ini diketahui milik Pak Zaenal dan dikaveling. Saya ajukan beli mencicil, disetujui, beli pertama sejuta (rupiah) kemudian Rp 10 juta, kemudian ada ditulis hitam di atas putih tanpa meterai ini tanah milik Pak Juladi. Bergulir waktu, Pak Zaenal meninggal, saya dituduh serobot tanah,” kata Juladi, dilansir detikJateng, Senin (28/7/2025).
Setelah Zaenal wafat, adik kandungnya Sri Rejeki menggugat Paung secara hukum, mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut berdasarkan sertifikat resmi.
“Setelah Pak Zaenal meninggal, awalnya tak ada masalah. Namun kemudian Bu Sri Rejeki melaporkan saya karena dianggap menyerobot tanah,” ujar Juladi.
Proses hukum yang berlangsung sejak 2019 akhirnya berujung pada putusan Pengadilan Negeri Semarang pada 17 Juli 2025. Paung dinyatakan bersalah karena terbukti menggunakan lahan tanpa hak dan divonis tiga bulan penjara.
Tak lama setelah putusan keluar, kuasa hukum Sri Rejeki, Roberto Sinaga, menutup akses jalan yang selama ini dilalui keluarga Paung. Meski Paung telah mengajukan banding, akses tetap diblokir.
Roberto Sinaga membenarkan penutupan akses tersebut. “Kami sudah coba mediasi sejak 2019, tetapi tak ada titik temu. Bahkan kami sempat menawarkan jalan damai dengan pelepasan 3,5 meter lahan, tetapi pihak beliau (Paung, red) malah minta ganti rugi ratusan juta rupiah,” ujarnya.
Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kota Semarang Aji Nur Setiawan menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi hak pendidikan JES.
“Kalau kami dari Dinas Pendidikan jamin anaknya dapat sekolah yang layak. Ini bukan masalah sekolah, anaknya bisa sekolah walau orang tua ada masalah hak akses. Semoga masalah orang tua tidak berdampak anak berhenti sekolah. Kami harapkan (masalah) segera selesai,” kata Aji.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Bambang Prihartono juga memastikan akan segera menindaklanjuti kasus ini. “Infonya kami cek. Tim akan kami turunkan untuk investigasi,” kata Bambang.
Plt Kepala Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Dacosta menyatakan pihaknya sudah menerjunkan tim untuk mengecek kondisi di lapangan.
“Nanti anggota biar cek ke lapangan. Kami juga belum bisa memastikan soal status tanah tempat tinggal keluarga itu,” ujarnya, Senin (28/7/2025).
Camat Gajahmungkur Puput Widhiyatmoko Hadinugroho menyebut kasus ini telah beberapa kali dimediasi dari tingkat RT hingga kelurahan sejak 2019. Dia mengimbau agar pihak penggugat menunjukkan empati.
“Selama proses hukum berjalan, kami berharap Bu Sri Rejeki bersedia membuka akses sementara, demi keselamatan anak berangkat dan pulang sekolah,” kata Puput.
Menurutnya, ketegangan sosial juga mempersulit mediasi. “Semoga komunikasi semua pihak membaik. Yang terpenting, anak tidak menjadi korban konflik orang tua,” katanya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, rumah keluarga Juladi terletak di tepi sungai di Jalan Lamongan Selatan II RT 007, RW 001, Kelurahan Bendan Ngisor. Akses jalan yang ditutup memiliki lebar sekitar 1 meter.
Kini mereka terpaksa melalui jalur sempit di sepanjang aliran sungai yang licin dan rawan, terutama saat hujan. Kondisi ini sangat membahayakan keselamatan, terutama bagi anak seusia JES. (*)




