SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Ketegangan di Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, kembali memanas. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau yang dikenal sebagai Maujana Nagori setempat mengadu ke Bupati Simalungun karena Kepala Desa (Pangulu) tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban keuangan tahun 2024.
Surat pengaduan resmi tertanggal 20 Agustus 2025 ini langsung ditandatangani Ketua Maujana, Buyung Irawan Tanjung, dan Sekretaris Salomo Silaen. Langkah ini diambil setelah berbagai upaya komunikasi sebelumnya tidak membuahkan hasil.
Tiga Laporan Penting Hilang
Yang membuat BPD geram adalah hilangnya tiga laporan wajib yang seharusnya sudah diserahkan Pangulu, yaitu:
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan APBNagori Tahun 2024
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagori (LPPN) Tahun 2024
- Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagori (LKPPN) Tahun 2024
Ketidakjelasan nasib laporan-laporan ini membuat warga resah. Pasalnya, tanpa laporan tersebut, masyarakat tidak bisa mengetahui bagaimana uang desa digunakan sepanjang tahun lalu.
Dasar Hukum yang Kuat
Buyung Tanjung menegaskan, langkah BPD ini bukan sembarangan. Ada payung hukum yang jelas, yakni Pasal 31 huruf c Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang kewenangan BPD mengawasi kinerja Kepala Desa.
“Kami ingin memastikan tata kelola pemerintahan Nagori Rambung Merah berjalan sesuai aturan. Tidak hanya akuntabel, tetapi juga bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegas Buyung Tanjung.
Ia juga mengutip Pasal 8 ayat (5) Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 yang mewajibkan pengawasan pemerintahan desa dilakukan secara tegas dan terukur.
Koordinasi Lintas Instansi
Untuk memastikan penanganan yang serius, surat pengaduan ini tidak hanya ditujukan ke Bupati. BPD juga mengirim tembusan ke berbagai pihak strategis:
- Menteri Dalam Negeri RI
- Gubernur Sumatera Utara
- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagori Kabupaten Simalungun
- Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun
- Camat Siantar
Strategi ini menunjukkan keseriusan BPD dalam mengawal transparansi pemerintahan desa mereka.
Menunggu Respons Pemkab
Saat ini, BPD Rambung Merah menunggu respons tegas dari Pemerintah Kabupaten Simalungun. Mereka berharap ada tindakan nyata untuk menyelesaikan masalah ini.
“Ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal kepercayaan publik terhadap pemerintahan nagori,” tutup Buyung Tanjung. (S. Hadi Purba)




