TEBING TINGGI, GEMADIKA.com – Arena judi sabung ayam “Tebing Arena” dan dadu goncang di Jalan Indra, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, digerebek petugas gabungan dari Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebing Tinggi bersama Kanit Reskrim Polsek Rambutan Aiptu Hermansyah, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta kepala lingkungan setempat.

Lapak judi yang sudah beroperasi beberapa bulan terakhir itu sebelumnya dikeluhkan warga karena meresahkan. Namun, penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (22/8/2025) itu diduga hanya setengah hati.

Baca juga :  Badai Ekonomi Mulai Terasa, RI dan Asia Terancam “Petaka Kedua” Akibat Perang Iran

Pasalnya, menurut informasi yang dihimpun, pengelola arena sabung ayam tidak diproses hukum. Aparat menyebut gelanggang tersebut sudah lama tidak digunakan dan tidak ditemukan aktivitas perjudian saat pengecekan.

Saat dikonfirmasi terkait dugaan tindak pidana perjudian di lokasi tersebut, Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga, S.H., hingga kini belum memberikan jawaban meski telah berulang kali dihubungi awak media.

Di sisi lain, kuat dugaan arena sabung ayam dan dadu goncang tersebut dikelola oleh seorang bandar narkoba berinisial PUT alias RA, yang sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus narkoba 1 kilogram namun kini sudah bebas. Bahkan, muncul dugaan praktik perjudian ini dilindungi oleh oknum aparat setempat.

Baca juga :  Eks Aparat Berujung di Bisnis Haram: Pria 59 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polrestabes Medan

Situasi tersebut memunculkan kesan bahwa penggerebekan hanya sebatas formalitas untuk menunjukkan seolah-olah laporan masyarakat telah ditindaklanjuti.(Rahmat P Ritongga)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami