DELI SERDANG, GEMADIKA.com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (DPP LSM Formappel-RI) resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polresta Deli Serdang terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Desa Tahun 2024 di Desa Pantai Labu Baru, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (20/8/2025).
Dalam surat bernomor 035/DUMAS/FOR/DS/VIII/2025 yang ditujukan kepada Kapolresta Deli Serdang cq. Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor, DPP LSM Formappel-RI menyoroti adanya indikasi penyalahgunaan anggaran oleh Kepala Desa Pantai Labu Baru.
Ketua Umum DPP LSM Formappel-RI, R. Anggi Syaputra, menjelaskan bahwa pada tahun 2024 Desa Pantai Labu Baru menerima anggaran Dana Desa sebesar Rp1.201.417.000 yang bersumber dari APBN, APBD, serta dana bagi hasil pajak. Namun, menurutnya, pengelolaan anggaran tersebut tidak transparan dan tidak dipublikasikan kepada masyarakat sebagaimana mestinya.
Salah satu temuan mencolok adalah pengadaan mobil ambulans desa yang hingga kini tidak pernah terealisasi, meski dananya disebut sudah ditarik dari Bank Sumut.
“Berdasarkan informasi dan bukti awal yang kami himpun, kuat dugaan dana pembelian ambulans tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Anggi.
LSM juga menyebut, upaya klarifikasi dengan mendatangi Kantor Desa Pantai Labu Baru tidak pernah membuahkan hasil. Kepala Desa sulit ditemui dan perangkat desa terkesan menutupi keberadaannya.
Atas dugaan tersebut, DPP LSM Formappel-RI meminta pihak Polresta Deli Serdang untuk segera melakukan penyelidikan, memanggil Kepala Desa Pantai Labu Baru, serta mengamankan dokumen maupun bukti transaksi terkait penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Selain merujuk pada UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, laporan ini juga mendasarkan pada UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No.60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, serta pasal-pasal dalam KUHP mengenai penggelapan jabatan.
Lebih jauh, LSM tersebut mengungkap bahwa di Kecamatan Pantai Labu terdapat 19 desa, dan 11 desa di antaranya diduga bermasalah, termasuk Desa Pantai Labu Baru yang kini resmi dilaporkan. “Kami akan terus melakukan investigasi terhadap 10 desa lain yang disinyalir juga bermasalah dalam pengelolaan Dana Desa,” tegas Anggi.
DPP LSM Formappel-RI menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat demi mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara, khususnya di tingkat desa. (W. Ardiansyah)





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan