PURWOREJO, GEMADIKA.com — Aktivitas pengerukan tanah berskala besar di Desa Semagung, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menuai sorotan. Kegiatan tersebut diduga merupakan praktik galian C ilegal yang berkedok proyek pembangunan gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Di lokasi, terlihat dua alat berat beroperasi tanpa hambatan. Satu alat berat berada di bagian atas tebing galian, sementara satu lainnya bekerja di bagian bawah. Belasan truk juga tampak hilir mudik mengangkut material tanah dari lokasi, namun tidak ditemukan papan informasi proyek maupun kejelasan izin tambang.
Aktivitas tersebut disebut-sebut dilakukan dengan dalih pemerataan lahan untuk pembangunan gedung KDKMP. Namun, pola kerja di lapangan justru mengarah pada pengerukan material tanah dalam jumlah besar yang diduga diperjualbelikan.
Sejumlah warga setempat menilai kegiatan tersebut berjalan lancar tanpa hambatan, sehingga menimbulkan dugaan adanya pembiaran dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Salah satu pihak di lokasi, Didi yang disebut sebagai mandor galian, saat dikonfirmasi pada Jumat (15/5/2026) menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut merupakan bagian dari proyek pembangunan gedung KDKMP.
“Sudah tiga pemborong tidak ada yang sanggup mengerjakan proyek ini. Kemudian dari Dandim mengutus Pak Erlang harus mengerjakannya,” ujarnya.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum menjawab dugaan terkait aktivitas pengambilan material tanah dalam jumlah besar yang mengarah pada praktik pertambangan tanpa izin.
Publik pun mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut, di antaranya apakah proyek tersebut telah mengantongi izin lingkungan, izin operasional, serta izin usaha pertambangan sesuai ketentuan Undang-Undang Minerba. Selain itu, kejelasan izin terkait jual beli material tanah juga menjadi sorotan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa maupun pelaksana proyek pembangunan gedung KDKMP belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas tersebut.
Kondisi ini diharapkan segera mendapat perhatian dari instansi terkait guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta mencegah potensi kerusakan lingkungan dan kerugian negara.
Penulis: Ponco





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan