JAKARTA, GEMADIKA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui permohonan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, serta amnesti kepada 1.116 orang terpidana. Dalam daftar penerima amnesti tersebut, tercatat nama Sekretaris Jenderal salah satu partai politik besar dan seorang aktor nasional, Kristianto, yang sebelumnya tersandung kasus hukum kontroversial.

Persetujuan ini disampaikan usai rapat konsultasi antara pemerintah dan unsur pimpinan DPR RI yang berlangsung pada malam hari, Selasa (30/7/2025). Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas dua surat resmi yang dikirimkan Presiden kepada DPR, masing-masing berisi permintaan pertimbangan atas pemberian abolisi dan amnesti.

“Kami telah mengadakan rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR RI. Hasilnya, DPR memberikan pertimbangan dan persetujuan atas surat Presiden RI tertanggal 30 Juli 2025 mengenai pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong,” ungkap salah satu pimpinan DPR dalam pernyataan resminya.

Dua Surat Presiden: Abolisi dan Amnesti
Dalam surat bernomor 7 Tahun 2025, Presiden Prabowo mengajukan permohonan abolisi bagi Thomas Lembong, yang diketahui sedang menghadapi proses hukum dalam kasus yang bersifat sensitif. Dengan persetujuan DPR, Presiden kini memiliki dasar konstitusional untuk menghapuskan proses hukum terhadap mantan pejabat tersebut.

Sementara itu, surat bernomor 425 Tahun 2025 mengajukan amnesti untuk 1.116 terpidana dari berbagai latar belakang. Meskipun belum dijelaskan secara rinci alasan pemberian amnesti untuk masing-masing individu, diyakini sebagian besar berkaitan dengan perkara politik, sosial, dan ekspresi publik yang sebelumnya menjadi perhatian luas.

“Amnesti dan abolisi adalah hak konstitusional Presiden. Namun tetap memerlukan pertimbangan DPR sebagai bentuk check and balance dalam sistem demokrasi,” ujar seorang anggota Komisi III DPR RI.

Momentum Politik dan Hukum
Langkah ini dianggap sebagai salah satu momen penting dalam dinamika hubungan antara eksekutif dan legislatif, sekaligus sebagai wujud konkret dari prinsip rekonsiliasi nasional. DPR RI menilai keputusan tersebut berdasarkan aspek urgensi, nilai keadilan, serta pertimbangan kemanusiaan dalam bingkai hukum tata negara.

Respons Publik dan Langkah Selanjutnya
Keputusan ini langsung menuai beragam reaksi dari publik dan para pengamat hukum. Sebagian kalangan menyambut baik langkah Presiden sebagai bentuk keberpihakan terhadap nilai kemanusiaan dan penyembuhan politik nasional. Namun tidak sedikit yang menyoroti perlunya transparansi terkait identitas para penerima amnesti serta dasar pertimbangan yang melatarbelakanginya.

Setelah memperoleh persetujuan dari DPR, langkah selanjutnya adalah penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk legal formal dari pemberian abolisi dan amnesti tersebut. (Joko P)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami