SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Simalungun menyoroti persoalan mahalnya harga baju olahraga siswa di tingkat SMP, dan membuka kemungkinan untuk membawa persoalan ini ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan yang digelar pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Dalam forum tersebut, dua anggota DPRD, Eko Prasetio Simanjuntak dari Fraksi PPP dan Joel Sinaga, mengungkapkan adanya selisih harga yang signifikan antara biaya produksi di konveksi dengan harga jual kepada siswa.

Diketahui, siswa SMP Negeri di Kabupaten Simalungun dikenakan biaya sebesar Rp220 ribu untuk satu set pakaian olahraga yang mencakup atribut tambahan seperti topi dan dasi.

Menurut Eko dan Joel, harga tersebut dinilai tidak wajar dan terlalu membebani orang tua siswa. Hal ini kemudian disepakati oleh sejumlah anggota Komisi IV DPRD lainnya.

Baca juga :  Bupati Baharuddin Resmi Tutup AFM Batu Bara Motocross & Grasstrack 2026, Berlangsung Aman dan Meriah

“Harga jual kepada siswa sebesar Rp220 ribu tidaklah wajar jika dilihat dari kualitas bahan. Kami juga mempertanyakan berapa sebenarnya harga topi, dasi, dan atribut,A” tegas Eko, seraya meminta pimpinan rapat untuk menyurati APH guna menelusuri lebih lanjut persoalan ini.

Sementara itu, anggota Komisi IV lainnya, Erwin Saragih, juga mempertanyakan mekanisme pendistribusian baju tersebut.

Jawaban yang diperoleh dalam rapat mengungkap bahwa distribusi pakaian tidak didasarkan pada perintah Kepala Dinas dan tidak melalui rapat komite sekolah.

Situasi ini memunculkan pertanyaan dari para anggota dewan terkait transparansi dan mekanisme kerja sama antara pihak sekolah dan pihak penyalur.

Ketua Komisi IV DPRD Simalungun, Abdul Razak Siregar, menanggapi hal itu dengan meminta agar pihak sekolah menghentikan sementara pembagian baju olahraga kepada siswa, sambil menunggu inspeksi lapangan (sidak) yang akan dilakukan oleh DPRD.

Baca juga :  Gembar-Gembor Disiplin, LSM FORMAPERA Sumut Desak Bupati Buka Dasar Pengangkatan Kepsek SMPN 1 Beringin Dibuka ke Publik

“Sembari menunggu kami dari Komisi IV melakukan sidak, kami meminta agar pembagian baju olahraga dihentikan sementara,” pinta Razak.

Rapat Dengar Pendapat ini dihadiri oleh Ketua Komisi IV Abdul Razak Siregar, Samrin Girsang, Erwin Saragih, Joel Sinaga, Eko Prasetio Simanjuntak, Eva Sinaga, serta Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Bidang Pendidikan, Korwil Pendidikan dari Kecamatan Siantar dan Tapian Dolok, dan dua kepala sekolah sebagai perwakilan.

Hingga berita ini diterbitkan, Komisi IV DPRD masih menjadwalkan sidak ke sejumlah sekolah untuk menindaklanjuti temuan dalam RDP. (S. Hadi Purba)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami