MAMASA,GEMADIKA.com – Sebuah insiden perselisihan berujung dugaan tindak pidana penganiayaan dan penghinaan terjadi di depan sebuah warung kopi (warkop) di wilayah Kabupaten Mamasa. Dugaan motif cemburu memicu seorang perempuan berinisial M melontarkan kata-kata kotor hingga berlanjut ke aksi penganiayaan terhadap korban berinisial W.
Kejadian bermula saat korban W sedang duduk santai bersama rekannya di depan warkop tersebut. Secara tiba-tiba, terduga pelaku M mendatangi tempat kejadian dan langsung meluapkan emosinya.

Baca juga :  Diduga Meteran Dijual Oknum, Warga Desa Pambe Krisis Air Bersih Selama Tiga Bulan

“Sekitar jam 7 tadi Saya lagi duduk bersama teman saya, tiba-tiba seorang perempuan datang dan berteriak mengucapkan kata-kata kotor seperti ‘anjing’ dan ‘open BO’. Setelah itu terjadi pertikaian di antara kami,” ujar W saat memberikan keterangan.Rabu, 22/07/2026

Pertikaian verbal yang didorong rasa cemburu M tersebut kemudian memanas hingga berujung pada aksi pemukulan (jotos).
Merasa dirugikan dan menjadi korban tindak kekerasan serta pencemaran nama baik, pihak W resmi melayangkan laporan ke Polres Mamasa. Dalam laporannya, terduga pelaku M disangkakan dengan Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Pihak korban menegaskan bahwa mereka sepenuhnya menyerahkan serta mempercayakan penanganan dan proses hukum kasus ini kepada pihak kepolisian. Saat ini, laporan tersebut tengah ditangani oleh jajaran Polres Mamasa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(Antika maryam)

Baca juga :  Optimalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Mamasa Segera Fungsikan Kembali TPA Salurano

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami