NAGAN RAYA,  GEMADIKA.com – Aktivitas galian C di kawasan Suak Makmue, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, dipastikan sudah tidak lagi beroperasi sejak Jumat (16/8/2025). Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Aceh, Zulfikar Za, usai melakukan pengecekan ke lokasi bersama timnya.

Menurut Zulfikar, langkah pengecekan ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi bahwa galian C tanpa izin yang sebelumnya sempat beroperasi di kawasan tersebut telah dihentikan.

Baca juga :  Bangkit Lagi! Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp25.000 — Cek Daftar Harga Lengkap Semua Pecahan

“Sebelumnya, pada 14 Agustus 2025, tim kami sudah merilis informasi terkait galian C di Suak Makmue yang tidak mengantongi izin. Hari ini kami turun langsung ke lokasi, benar, aktivitas galian itu sudah tidak lagi berjalan,” ujar Zulfikar.

Meski demikian, ia tetap meminta aparat penegak hukum di wilayah Nagan Raya untuk serius menindak para pelaku usaha galian C ilegal agar tidak kembali beroperasi di kemudian hari.

Baca juga :  Bupati TRK: Masyarakat Nagan Raya Kini Bisa Berobat Cukup dengan KTP dan KK

“Kami berharap aparat penegak hukum benar-benar serius menindak para pelaku galian C tanpa izin. Jangan hanya berhenti sementara, tetapi pastikan tidak ada lagi aktivitas serupa yang merusak lingkungan,” tegasnya.(Rahmat P Ritonga)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami