MAMUJU, GEMADIKA.com – Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), menggagas sistem baru dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Ke depan, TPP tak lagi dihitung berdasarkan kinerja individu, melainkan berdasarkan performa kolektif satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

“Ide saya juga mungkin saya akan merubah sistem pembayaran TPP, bukan lagi dihitung secara individu kinerja seseorang, tapi akan dihitung secara komunal kinerja dari satu SKPD. Sementara kita cari aturannya,” ujar Suhardi Duka saat meresmikan Ruang Layanan To Dilaling, Ruang Laktasi, dan Musala Al-Amanah di Kantor BKD Sulbar, Jumat, 1 Agustus 2025.

Baca juga :  Perkuat Kapasitas Pengawasan, APIP Inspektorat Sulbar Ikuti Sharing Session Pengelolaan Keuangan Daerah

SDK menilai, meski ada pegawai yang menunjukkan kinerja baik, jika secara keseluruhan SKPD tempatnya bekerja lamban, maka hasil kerja individu tersebut tetap dianggap kurang optimal. Oleh karena itu, pendekatan komunal dinilai lebih adil untuk mendorong percepatan dan kekompakan kerja tim.

“Supaya yang kita ukur itu adalah kinerja SKPD-nya. Karena walaupun dia berprestasi, tapi kalau SKPD-nya lelet, dia tidak tercapai juga kinerjanya. Ini kerja kolektif, bukan orang per orang,” jelas SDK.

Baca juga :  Banjir dan Longsor Hantam Mamasa dan Polman, 23 Jiwa Terdampak BPBD Sulbar Siaga 24 Jam

Meski demikian, sistem ini belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Pemprov Sulbar masih menyusun regulasi dan mekanisme penilaiannya. SDK menyebut, jika semua sudah siap, sistem TPP berbasis komunal ini akan mulai diberlakukan pada tahun 2026.

“Idenya sudah ada, hanya tinggal aturannya, mekanismenya, penilaiannya, dan lain sebagainya. Kalau sudah selesai, kemungkinan bisa kita berlakukan 2026,” pungkasnya. (Antyka)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami