SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Polsek Serbalawan Polres Simalungun menunjukkan kecepatan respons dan profesionalisme dalam menangani kebakaran yang menghanguskan dua unit rumah kontrakan di Nagori Padang Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Minggu (10/8/2025) sore.

Berkat langkah sigap aparat kepolisian dan bantuan warga, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, meski kerugian material ditaksir mencapai Rp132 juta.

Kapolsek Serbalawan, IPTU Gunawan Sembiring, menjelaskan kronologi kejadian.

“Kami menerima informasi dari masyarakat pada pukul 15.15 WIB tentang terjadinya kebakaran dua unit rumah gandeng. Saya langsung memerintahkan personel piket untuk segera mendatangi tempat kejadian,” ujarnya.

Kebakaran bermula sekitar pukul 15.00 WIB di rumah kontrakan milik Jarianto, yang dihuni oleh Reza Febriandi (29), seorang sopir, dan Hermanto (50), warga yang tidak bekerja.

Berdasarkan laporan saksi, Suratmi (67) dan Putra Irwansyah (34), kepulan asap dan api terlihat dari dapur rumah yang ditempati Hermanto. Warga sekitar segera berteriak meminta pertolongan dan bergotong royong memadamkan api dengan peralatan seadanya, sekaligus mengevakuasi barang-barang berharga.

Baca juga :  Polemik Pernyataan Prabowo soal Dolar di Desa, Menkeu Purbaya: Harus Dilihat Sesuai Konteks

Babinsa Serda Eko yang berada di lokasi langsung menghubungi pemadam kebakaran. Namun, sebelum tim pemadam tiba, kedua rumah sudah habis dilalap si jago merah.

“Pemadam kebakaran milik PT Bridgestone tiba di TKP pukul 16.00 WIB. Meskipun api sudah mulai padam, mereka tetap memadamkan sisa-sisa kayu dan puing yang masih berasap selama sekitar 30 menit,” jelas IPTU Gunawan Sembiring.

Personel Polsek Serbalawan  Aiptu Paiduk Benny Lumbanraja, Bripka Tigor Manurung, dan Brigadir Samuel R. Purba — langsung melakukan olah TKP, membuat sketsa lokasi, menyita barang bukti, dan memeriksa saksi.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan barang bukti seperti dua buah roti sisa terbakar, potongan seng, kompor gas yang diduga menjadi sumber api, dan kepingan kuali bekas terbakar.

Baca juga :  Sumatera Gelap Total, Formappel'RI Murka: Copot Dirut dan GM PLN UID Sumut — Rakyat Bukan Tempat Buang Salah!

“Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, kami menyimpulkan bahwa kebakaran disebabkan oleh kelalaian, yaitu lupa mematikan kompor gas,” terangnya.

Kerugian material mencapai Rp90 juta untuk bangunan rumah, Rp40 juta kerugian perlengkapan milik Reza, dan Rp2 juta milik Hermanto.

“Yang terpenting adalah tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Kerugian material memang cukup besar, tetapi keselamatan jiwa adalah prioritas utama,” ujar IPTU Gunawan Sembiring dengan nada lega.

Ia menegaskan, kebakaran ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati saat menggunakan peralatan dapur, khususnya kompor gas.

Kasus ini dinyatakan sebagai non-pidana karena murni disebabkan kelalaian tanpa unsur kesengajaan. Respons cepat Polsek Serbalawan dalam penanganan kebakaran ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam melindungi dan melayani masyarakat.

Laporan S Hadi Purba Tambak

 

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami