PATI, GEMADIKA.com – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, angkat bicara terkait polemik yang menimpa Bupati Pati, Sudewo, usai kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen menuai gelombang protes dari warga. Menurutnya, persoalan ini tidak seharusnya sampai berujung pada proses pemakzulan.
“Apa yang terjadi di Pati sesungguhnya bisa dilihat dari beberapa perspektif. Perspektif yang pertama adalah bahwa kemandirian fiskal pendapatan asli daerah di hampir semua provinsi, kabupaten kota di Indonesia itu cukup rendah. Mereka bergantung sangat tinggi kepada transfer dana pusat ke daerah, yaitu transfer APBN ke daerah,” kata Rifqinizamy, Kamis (14/8/2025).
Politisi asal Kalimantan Selatan itu menjelaskan, efisiensi dan refocusing anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) memang berdampak langsung terhadap kemampuan fiskal daerah. Kondisi ini membuat sejumlah kepala daerah mengambil langkah cepat dengan menaikkan pajak daerah demi menambah pendapatan asli daerah (PAD).
“Ketika APBN dilakukan efisiensi dan refocusing untuk program-program strategis pemerintah, maka daerah gelagapan. Karena itu, beberapa kepala daerah berinisiatif meningkatkan pajak-pajak daerah untuk kemudian meningkatkan pendapatan asli daerahnya,” ujar Rifqinizamy. Di kutip dari Detiknews.
Namun, ia menilai kebijakan Bupati Sudewo kurang memperhatikan sensitivitas kondisi perekonomian masyarakat saat ini. Meski begitu, Rifqi berharap publik tetap memberikan ruang bagi Sudewo untuk melakukan perbaikan.
“Dengan memperbaiki sejumlah kebijakan Bupati yang selama ini mungkin dianggap kurang baik. Waktu 1 tahun kurang terhadap jabatan Mas Sudewo sebagai Bupati Pati mestinya masih diberi kesempatan untuk beliau memperbaiki hal-hal yang dianggap kurang baik,” imbuhnya.
DPRD Pati Bentuk Pansus Pemakzulan
Di sisi lain, DPRD Kabupaten Pati telah resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memproses pemakzulan Bupati Sudewo. Keputusan ini diambil setelah aksi demonstrasi besar-besaran terkait kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen mengguncang wilayah tersebut.
Rapat pansus yang digelar hari ini turut membahas dugaan pelanggaran prosedur dalam pengisian jabatan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati.
“Besok (hari ini) akan rapat paripurna pansus lagi. Kami akan fokus pertama terkait dengan Direktur Soewondo,” kata Ketua Pansus Pemakzulan Bupati Pati, Teguh Bandang Waluyo, dalam konferensi pers di gedung DPRD Pati, Rabu (14/8/2025).
Bandang mengungkapkan, proses pengisian jabatan Direktur RSUD RAA Soewondo dianggap tidak sah. Bahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan tiga kali surat teguran yang juga ditembuskan ke DPRD.
“Karena menurut BKN, sudah bersurat tiga kali dan ditembusi DPRD, pengisian jabatan Direktur RAA Soewondo Pati itu tidak sah. Bahkan kami sudah berkonsultasi dengan BKN,” jelasnya.
Selain itu, pansus juga menyoroti pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 200 eks tenaga honorer RSUD RAA Soewondo.
“Kalaupun berarti pemberhentian, tidak diperpanjang karena kontrak per tahun, kalaupun pemberhentian direktur. Sedangkan direktur menurut BKN tidak sah. Nah bagaimana langkah selanjutnya, itu baru kita bahas,” pungkas Bandang.
sumber :Detiknews




