DELI SERDANG, GEMADIKA.com – Proses penyidikan kasus penganiayaan berat yang menimpa Josniko Tarigan menuai kritik keras dari tim kuasa hukumnya. Mereka menilai Polsek Pancur Batu terkesan tidak netral dan berpihak kepada tersangka dalam penanganan perkara ini.
Kasus bermula dari laporan polisi dengan nomor STTPL/B/240/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA yang diajukan pada 4 Juni 2025. Laporan tersebut menyangkut dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap Josniko Tarigan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.
Tuduhan Keberpihakan Penyidik
Tim kuasa hukum yang dipimpin Riky Politika Sirait, SH dari Kantor Hukum Ade Chandra & Partners, menyampaikan keprihatinannya dalam konferensi pers pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Polsek Pancur Batu diduga tidak netral atau terkesan berpihak pada tersangka Nopalis Sembiring dan kawan-kawan yang diduga terlibat dalam perkara tersebut,” tegas Riky saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Kekhawatiran ini muncul setelah tim kuasa hukum berkoordinasi dengan pihak Polsek Pancur Batu, yang diwakili oleh Kanit Reskrim Iptu Elia Karo Karo selaku penyidik dan Pembantu Penyidik Aiptu RM Simanjuntak.
Berkas Dikembalikan Jaksa
Dalam perkembangan terbaru, berkas perkara atas nama tersangka Novalis Fernando Sembiring telah dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cabang Pancur Batu dengan status P19, sebagaimana tercantum dalam SP2HP tertanggal 18 Agustus 2025.
“Sesuai dengan yang dituangkan didalam SP2HP terakhir tanggal 18 Agustus 2025, dapat dijelaskan bahwa benar berkas atas nama tersangka Novalis Fernando Sembiring di P19 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cabang Pancur Batu,” ungkap pihak penyidik kepada kuasa hukum.
Kritik Terhadap Penanganan Kasus
Status tersangka untuk Nopalis Sembiring telah diterbitkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/52/VI/Res.1.6/2025/Reskrim tanggal 20 Juni 2025. Tersangka diduga melanggar Pasal 170 KUHP yang seharusnya mengharuskan penahanan.
Namun, tim kuasa hukum mengkritik fakta bahwa penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka Nopalis Sembiring, padahal berdasarkan pasal yang disangkakan, pelaku wajib ditahan.
Upaya Pencarian Keadilan
Tidak tinggal diam, tim kuasa hukum telah mengambil langkah proaktif dengan mengirimkan surat ke berbagai pihak berwenang, termasuk Kejari Deli Serdang di Lubuk Pakam dan Kapolrestabes Medan serta pihak terkait lainnya.
“Kami sebagai kuasa hukum pelapor atau korban juga telah melayangkan surat kepada Kejari Deli Serdang di Lubuk Pakam dan Kapolrestabes Medan beserta dengan pihak terkait lainnya, perihal mohon perlindungan dan kepastian hukum terhadap klien kami Josniko Tarigan,” jelas Riky.
Tuntutan Kepada Penyidik
Tim kuasa hukum mendesak pihak Polsek Pancur Batu untuk segera melengkapi berkas perkara dan mengambil tindakan hukum yang seharusnya.
“Kami berharap Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Elia Karo Karo selaku penyidik dan Aiptu RM Simanjuntak selaku penyidik pembantu dapat sesegera mungkin melengkapi kekurangan berkas dan mengirimkan kembali berkas perkara tersebut ke JPU. Disamping itu, agar penyidik melakukan tindakan hukum atas permohonan kami untuk segera menahan tersangka Nopalis Sembiring,” tegas kuasa hukum korban Josniko Tarigan.




