BATU BARA , GEMADIKA.com – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Batu Bara menggelar Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 Tahun 2026, Kamis (23/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh elemen masyarakat dalam memenuhi dan melindungi hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa.

Upacara dipimpin langsung oleh Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Batu Bara, Mulyadi, SE, dengan mengusung tema “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan” serta tagline “Sayang Anak, Sayang Indonesia.”

Tema tersebut menegaskan bahwa setiap anak merupakan aset bangsa yang memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, memperoleh perlindungan, serta didengar pendapatnya dalam berbagai aspek kehidupan.

Dalam peringatan Hari Anak Nasional tahun ini, pemerintah juga menggaungkan Gerakan Nasional (GERNAS), Ruang Aman Nyaman Anak (RANA), dan Bersama Lindungi Anak (BERLIAN). Ketiga program tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk penelantaran, eksploitasi, serta perundungan (bullying), baik di lingkungan sosial maupun di ruang digital.

Baca juga :  Teguh Surya Mukti Kembali Pimpin PP Ranting Bandar Klippa Secara Aklamasi, Tegaskan Soliditas Organisasi dan Komitmen Perangi Narkoba

Momentum Hari Anak Nasional, menurut Dinsos PPPA Kabupaten Batu Bara, bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan menjadi refleksi atas tanggung jawab moral dan konstitusional seluruh elemen bangsa dalam menjamin terpenuhinya hak-hak anak.

Perlindungan anak dinilai sebagai investasi strategis dalam membangun sumber daya manusia Indonesia yang unggul, berkarakter, sehat, serta memiliki daya saing di masa depan.

Komitmen tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa negara, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua memiliki kewajiban serta tanggung jawab memberikan perlindungan kepada anak dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, maupun penelantaran.

Baca juga :  Bupati Batu Bara Dorong Ketahanan Pangan, Panen Raya Lumbung Pangan Baznas jadi Bukti Sinergi Pemerintah dan Petani

Melalui peringatan ini, pemerintah juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap anak. Korban maupun saksi dapat menyampaikan laporan kepada orang dewasa yang dipercaya atau menghubungi Layanan SAPA 129, yang menyediakan layanan pengaduan, pendampingan, dan penanganan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Dengan semangat “Sayang Anak, Sayang Indonesia”, Pemerintah Kabupaten Batu Bara berharap tercipta ekosistem yang benar-benar ramah anak, sehingga setiap anak dapat tumbuh dengan aman, sehat, bahagia, terlindungi, serta memiliki kesempatan yang sama untuk meraih masa depan yang lebih baik.

Sumber: Sekretariat Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Batu Bara.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami