MEDAN, GEMADIKA.com — Kuasa hukum Kompol DK, Hans Silalahi, melaporkan dua pria bernama Riyan Saputra dan Rudi Bakti ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pencemaran nama baik, Senin (11/8/2025) siang.
Keduanya dilaporkan karena mengenakan spanduk bertuliskan “korban kriminalisasi oknum Kompol DK” dan melintas di depan Polsek Torgamba pada Minggu (10/8/2025). Menurut informasi yang diperoleh, dugaan pencemaran nama baik tersebut juga akan disampaikan hingga ke Mabes Polri.
“Saya selaku kuasa hukum Dedi Kurniawan atau yang disebut sebagai Kompol DK, melaporkan keduanya atas dugaan pencemaran nama baik,” kata Hans Silalahi.
Pengacara yang dikenal di Kota Medan ini mengaku tidak mengenal sosok terlapor. Ia meminta agar siapapun, termasuk kedua terlapor, tidak menghina anggota Polri yang telah bekerja secara maksimal.
“Jangan menghina dan mencemarkan nama baik orang lain, termasuk anggota Polri. Jika ingin mengkritik kinerja, silakan, tapi jangan menyerang kepribadian dan menghina. Itu melanggar hukum dan ada sanksinya sesuai Pasal 315 KUHPidana,” tegasnya.
Hans menambahkan, kasus ini diduga buntut dari penangkapan Rahmadi yang kini telah ditahan atas kasus narkotika. Ia mengungkapkan, lebih dari dua orang telah dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut.
“Klien kami sudah bekerja dengan maksimal dan sesuai dengan prosedur. Kalau ada yang keberatan dengan proses hukum sudah ada ranahnya. Bahkan kemarin pihak kuasa hukum Rahmadi sudah melakukan Praperadilan namun akhirnya Praperadilan ditolak oleh PN Medan. Artinya itu membuktikan klien kami bekerja dengan maksimal,” terangnya.
Terpisah, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Siti, membenarkan adanya laporan tersebut. “Pihak SPKT akan menindaklanjuti laporan itu,” ujarnya singkat. (Selamet)




