MEULABOH, GEMADIKA.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai pencurian kendaraan bermotor yang mengguncang masyarakat Lorong Kuini, Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa dini hari (29/7/2025) dan menewaskan seorang pria lanjut usia berinisial KH (65).

Pelaku yang berinisial MJ (35), diketahui bekerja sebagai tukang bangunan dan merupakan warga Desa Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Haji, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Ia ditangkap oleh aparat kepolisian di sebuah penginapan di Bengkulu, pada Minggu (3/8/2025), setelah sempat buron selama lima hari.

foto istimewa

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (8/8/2025), Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., menjelaskan kronologi dan motif kejadian berdarah tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pelaku adalah sakit hati akibat upah kerja yang tidak sesuai kesepakatan serta ucapan korban yang dianggap menyinggung. Sebelum kejadian, pelaku dan korban tinggal bersama selama proses renovasi. Namun, hubungan mereka memanas setelah korban menolak membayar penuh gaji dan bahkan meminta pelaku berhenti bekerja,” ungkap Kapolres.

Baca juga :  Jelang 60 Tahun Hubungan, RI–Singapura Perkuat Kerja Sama Digital dan Energi Hijau

Kronologi Kejadian: Sakit Hati Berujung Nyawa Melayang

Pada pagi hari kejadian, korban KH yang bersiap untuk berangkat ke Banda Aceh dimintai upah oleh pelaku. Pertengkaran pun terjadi, hingga akhirnya pelaku emosi dan memukul kepala korban sebanyak dua kali menggunakan besi ulir sepanjang 43 cm. Korban tewas seketika di lokasi kejadian.

Tak lama setelah itu, pelaku mengemasi barang pribadinya, membawa kabur mobil Toyota Rush BL 1628 NM, serta satu unit ponsel milik korban. Ia kemudian melarikan diri ke arah Sumatera Utara.

Upaya Pelarian dan Penangkapan

Selama pelarian, pelaku bahkan sempat menabrak dua anggota Polres Tanah Karo yang berusaha menghentikan laju kendaraannya. Dalam upaya menghindari kejaran, MJ meninggalkan mobil curian tersebut di kawasan perbukitan dan bersembunyi di hutan selama dua hari.

Setelah merasa aman, ia melanjutkan perjalanan menuju Medan, lalu ke Bengkulu menggunakan bus penumpang antarprovinsi. Di sanalah akhirnya pelaku berhasil dibekuk.

Baca juga :  Pinkan Mambo & Arya Khan Bantah Settingan, Tegaskan Pernyataan Soal Prioritas Rumah Tangga

“Berkat koordinasi cepat antara Satreskrim Polres Aceh Barat dan Polrestabes Bengkulu, pelaku berhasil kami amankan di sebuah penginapan di Bengkulu tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku kami menyita barang bukti satu unit mobil Toyota Rush, satu batang besi ulir, satu unit ponsel, serta pakaian milik korban dan pelaku,” tambah AKBP Yhogi.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal-pasal berat, yakni:

  • Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,
  • Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai tindak pidana lain,
  • Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Ancaman hukuman yang menanti antara lain pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Kasus ini menjadi perhatian serius, dan kami pastikan seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional dan tuntas,” tegas Kapolres.(Rahmat P Ritonga)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami