JAKARTA, GEMADIKA.com – Belakangan ini, dunia maya hingga ruang publik Indonesia diramaikan oleh fenomena unik namun kontroversial: pengibaran bendera dari dunia fiksi, salah satunya bendera bajak laut yang ikonik dari serial anime One Piece. Aksi ini menuai beragam respons dari masyarakat hingga para tokoh nasional.

Bagi sebagian penggemar, pengibaran bendera fiksi seperti bendera Straw Hat Pirates bukan sekadar simbol hiburan, melainkan bentuk ekspresi kecintaan terhadap nilai-nilai yang diusung dalam cerita seperti solidaritas, kebebasan, dan persahabatan.

Namun, ekspresi semacam itu tidak lepas dari sorotan hukum dan ketertiban publik. Seorang pakar hukum pidana yang diwawancarai oleh TVOne News menegaskan bahwa meskipun ini dapat dilihat sebagai ekspresi budaya populer, tetap ada batas hukum yang harus diperhatikan.

Baca juga :  Prabowo Singgung Aparat Jadi Beking Koruptor, Tegaskan TNI-Polri Harus Bersih dan Berpihak pada Rakyat

“Pengibaran bendera fiksi merupakan bagian dari ekspresi budaya populer, tetapi ketika dilakukan di ranah publik, terlebih jika dikaitkan dengan simbol negara, maka harus hati-hati karena bisa berpotensi melanggar hukum,” jelas seorang pakar hukum pidana saat diwawancarai oleh TVOne News.

Respons juga datang dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Ia menyoroti kemungkinan adanya gerakan terselubung yang bisa memanfaatkan simbol fiksi ini untuk tujuan lain yang membahayakan persatuan nasional.

“Memang ada upaya-upaya, baik yang tersirat maupun tersurat, yang bisa dimanfaatkan untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu, mari kita tetap bersatu dan waspada,” tegasnya.

Dasco juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk para penggemar budaya populer, untuk tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan dalam berekspresi di ruang publik. Ia menekankan pentingnya menempatkan identitas nasional di atas semua bentuk hiburan atau budaya global.

Baca juga :  Terungkap! Warna Pakaian Ini Bikin Kamu Terlihat Lebih Ramah dalam Sekejap

Sebagai pengingat, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan secara tegas melarang pengibaran bendera negara di bawah simbol, bendera, atau lambang lain apa pun. Aturan ini diberlakukan untuk menjaga kehormatan dan posisi simbol negara sebagai representasi resmi kedaulatan bangsa.

Fenomena ini menegaskan bahwa di era keterbukaan dan derasnya arus budaya global, masyarakat Indonesia tetap harus cermat menjaga keseimbangan antara kreativitas berekspresi dan ketaatan terhadap norma hukum serta nilai-nilai kebangsaan.

(redaksi)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami