WASHINGTON D.C., GEMADIKA.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan kondisi darurat nasional menyusul gangguan operasional di sejumlah bandara di Amerika Serikat.

Langkah tersebut diambil di tengah situasi penutupan sebagian pemerintahan (government shutdown) yang telah berlangsung selama 41 hari dan berdampak luas terhadap layanan publik, termasuk sektor transportasi udara.

Melalui pernyataan di media sosial, Trump menyebut kondisi ini sebagai krisis nasional yang dipicu oleh kebuntuan politik, terutama terkait pendanaan dan kebijakan imigrasi.

“Karena Demokrat secara ceroboh menciptakan krisis nasional, saya menggunakan kewenangan hukum untuk melindungi negara kita,” tulis Trump dikutip dari Fox News, Jumat (27/3/2026).

Baca juga :  Prabowo Singgung Aparat Jadi Beking Koruptor, Tegaskan TNI-Polri Harus Bersih dan Berpihak pada Rakyat

Selain menetapkan status darurat, Trump juga mengungkapkan rencana untuk menandatangani perintah eksekutif guna memastikan petugas keamanan bandara segera menerima pembayaran gaji.

Ia menegaskan akan menandatangani perintah untuk “segera membayar petugas Transportation Security Administration” guna menjaga stabilitas operasional di tengah kondisi darurat.

Gangguan operasional ini terutama berdampak pada Transportation Security Administration (TSA), lembaga yang bertanggung jawab atas keamanan penerbangan di bawah Department of Homeland Security (DHS).

Akibat shutdown parsial, sejumlah petugas TSA tetap bekerja tanpa bayaran, sehingga memicu gangguan layanan dan antrean panjang di berbagai bandara utama di seluruh Amerika Serikat.

Baca juga :  Netanyahu Sebut Pencegatan Kapal Bantuan Gaza Gagalkan “Rencana Jahat”, Puluhan Aktivis Ditahan

Situasi ini terjadi di tengah tarik ulur politik terkait anggaran DHS serta kebijakan penegakan imigrasi antara pemerintah dan Partai Demokrat.

Trump juga menuding Partai Demokrat menolak pendanaan untuk kebijakan imigrasi, yang menurutnya memperburuk kondisi di lapangan. Meski demikian, ia tetap menyampaikan apresiasi kepada petugas TSA yang tetap menjalankan tugas di tengah tekanan.

Hingga saat ini, pihak Gedung Putih belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait implementasi kebijakan darurat nasional tersebut.(Tim Gemadika)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami