TEBING TINGGI, GEMADIKA.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial JW alias Bowo (35) berhasil dibekuk aparat pada Selasa sore, 22 Juli 2025, di Dusun II, Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga melalui IPTU Jimmy R. Sitorus, S.H. menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas mencurigakan di wilayah mereka.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil penyidikan, Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap pelaku JW alias Bowo. Dalam penggerebekan tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba,” ungkap IPTU Jimmy R. Sitorus, S.H.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu seberat 2,50 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain:
- Plastik klip kosong
- Lakban hitam
- Tisu putih
- Senter
- Handphone merek Infinix
- Uang tunai sebesar Rp180.000
Saat dilakukan interogasi di lokasi, JW alias Bowo mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia pun langsung digelandang ke Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku serta barang bukti telah dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses selanjutnya,” ujar IPTU Jimmy R. Sitorus.
Lebih lanjut, IPTU Jimmy menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba, bahkan hingga ke wilayah pelosok desa.
“Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba hingga ke pelosok desa dan tidak akan memberi ruang untuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi,” tegasnya.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang terus mengintai, bahkan di kawasan pedesaan.( Tuah Sembiring )




