JAKARTA, GEMADIKA.com – Dalam operasi yang mengejutkan dunia perbankan Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia berhasil membongkar sindikat pembobolan rekening dormant yang merugikan negara hingga Rp 204 miliar.

Aksi kejahatan siber ini dilakukan dengan sangat terorganisir dan hanya membutuhkan waktu 17 menit untuk menguras habis rekening milik seorang pengusaha tanah.

Drama 17 Menit yang Mengguncang Dunia Perbankan

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helfi Assegaf, mengungkap betapa canggihnya modus operandi yang digunakan para pelaku. Mereka berhasil memindahkan dana ratusan miliar rupiah ke dalam lima rekening penampungan dalam waktu yang sangat singkat.

“Untuk pemilik rekening tersebut, inisialnya S. Pengusaha tanah,” kata Helfi, di Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025).

Rekening dormant yang menjadi sasaran adalah rekening bank yang sudah tidak aktif atau “tidur” karena tidak ada transaksi debit maupun kredit dalam waktu tertentu. Kondisi ini justru dimanfaatkan para pelaku untuk melancarkan aksi kejahatannya.

Tiga Klaster Pelaku dengan Peran Terorganisir

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku terbagi dalam tiga klaster yang sangat terstruktur:

Klaster Pertama: Orang Dalam Bank

  • AP (50 tahun) – Kepala cabang pembantu yang memberikan akses ke aplikasi core banking system
  • GRH (43 tahun) – Consumer relations manager yang berperan sebagai penghubung sindikat

Klaster Kedua: Eksekutor dan Dalang

  • C (41 tahun) – Aktor utama yang menyamar sebagai satgas perampasan aset negara
  • DR (44 tahun) – Konsultan hukum pelindung sindikat dan perencana eksekusi
  • NAT (36 tahun) – Mantan pegawai bank yang melakukan akses ilegal ke sistem
  • R (51 tahun) – Mediator yang menghubungkan kepala cabang dengan pembobol
  • TT (38 tahun) – Fasilitator keuangan ilegal pengelola hasil kejahatan

Klaster Ketiga: Pencuci Uang

  • DH (39 tahun) – Spesialis pembuka blokir rekening dan pemindah dana terblokir
  • IS (60 tahun) – Penyedia rekening penampungan dan penerima uang haram

Jeratan Hukum Berlapis untuk Para Pelaku

Para tersangka menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat dengan empat pasal berbeda:

  1. Tindak Pidana Perbankan (Pasal 49 UU No. 4/2023) – Ancaman 15 tahun penjara + denda Rp 200 miliar
  2. Tindak Pidana ITE (Pasal 46 UU No. 1/2024) – Ancaman 6 tahun penjara + denda Rp 600 juta
  3. Tindak Pidana Transfer Dana (Pasal 82 & 85 UU No. 3/2011) – Ancaman 20 tahun penjara + denda Rp 20 miliar
  4. Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 3-5 UU No. 8/2010) – Ancaman 20 tahun penjara + denda Rp 10 miliar

 

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami