JAKARTA, GEMADIKA.com – Komunitas Suara Pemuda Anak Rantau Sulbar (KASPER) melancarkan kritik keras terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat terkait penanganan dua perkara besar: dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Majene tahun anggaran 2024 Yang berkisar 32 Milyar rupiah yang menyeret beberapa nama nama pejabat teras Kab Majene Dan kasus pembebasan lahan Pasar Mamasa yang menyeret nama nama para pejabat teras Kab Mamasa, Rabu (17/09/2025).

Komunitas pemuda Suara Anak rantau (Kasper) menuding adanya indikasi barter kasus antara dua perkara tersebut. Mereka mendesak Kajati Sulbar agar tidak bermain-main dengan hukum dan jangan sekali-kali melakukan tebang pilih dalam penegakan keadilan.

“Publik mencium aroma tidak sehat dalam penanganan dua kasus besar ini. Ada dugaan kuat kasus Perumda Kab Majene dibarter dengan kasus pembebasan lahan Pasar Mamasa. Jika benar, ini adalah penghinaan terhadap rasa keadilan masyarakat,” tegas Koordinator KASPer dalam pernyataannya, Rabu (17/9/2025).

Baca juga :  Gagal Berangkatkan 1.260 Jemaah Umrah, Owner Hanania Travel Diperiksa Polisi usai Diprotes Ratusan Calon Jemaah

Menurut dirinya bahwa , dugaan korupsi di tubuh Perumda Majene telah menimbulkan kerugian keuangan daerah yang tidak kecil, sementara kasus Pasar Mamasa juga menyangkut kepentingan publik secara langsung. Karena itu, kedua perkara tersebut harus ditangani secara serius dan transparan tanpa kompromi.

“Kajati Sulbar jangan sampai dicap sebagai institusi yang tunduk pada kepentingan politik atau kekuasaan. Kami menuntut agar hukum ditegakkan setegak-tegaknya. Jangan pernah ada ruang untuk barter kasus,” lanjut pernyataan itu.

Dengan Adanya tersangka dikasus pasar Mamasa yang telah di umumkan secara resmi oleh kajati Sulbar pada Selasa 16 September 2025. Telah dinyatakan dua orang tersangka pada kasus tersebut. Salah satu di antara tersangka adalah pejabat teras Kab Mamasa berinisial LT yang bertugas sebagai Kepala Dinas Perkim kab Mamasa.

Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pasar Mamasa tidak dibuktikan secara hukum terkait kerugian negara . Sebab harga pembebasan lahan pasar Mamasa senilai 5.7 Milyar rupiah . Dan lahan tersebut Telah dinyatakan Sah milik pemerintah daerah dibuktikan dengan aktenotaris pembelian sesuai dengan harga yang tertera.

Baca juga :  Rahasia Kelezatan Paella Spanyol, Hidangan Nasi Saffron yang Mendunia dan Mudah Dibuat di Rumah

Sedangkan kasus dugaan korupsi perumda kab Majene. Yang telah merugikan keuangan daerah sebesar 32 Milyar rupiah.

Diduga Menjadi lampu kelap kelip permainan Pihak Kajati Sulbar dalam perkara tersebut.

Maka Kami menegaskan, bila Kejati Sulbar tidak segera menunjukkan sikap tegas dengan menetapkan tersangka pada kasus perumda Majene dan membuka fakta sebenarnya kepada publik, maka kami siap mengerahkan kekuatan massa untuk menuntut penegakan hukum yang bersih.

“Hukum bukan alat barter bos.. hukum adalah jalan untuk menegakkan keadilan. Siapa pun yang terlibat, baik di Perumda Majene maupun di kasus Pasar Mamasa, harus diproses tanpa pandang bulu. Jangan coba-coba tebang pilih, rakyat Sulbar tidak akan diam,” tutup Arafat dalam jumpa pers nya. (Antyka)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami