GEMADIKA.com – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat menegaskan proses hukum terhadap Tiktoker Rizky Ka’bah, yang diduga menyebarkan berita bohong (hoaks) terkait masyarakat suku Dayak, kini memasuki tahap penyidikan.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto menyampaikan bahwa pihaknya sedang melengkapi sejumlah alat bukti untuk memperkuat proses hukum.
“Untuk masalah Rizky sudah mau mulai penyidikan, artinya sedang berproses,” kata Pipit saat dikonfirmasi, Jumat (19/9/2025).
Berkas Perkara Segera Dilimpahkan
Menurut Kapolda, jika seluruh alat bukti telah terpenuhi, maka berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jakarta untuk diuji lebih lanjut di pengadilan.
“Kami sedang melengkapi bukti-bukti yang diperlukan. Setelah cukup, berkas akan dikirim dan diuji di pengadilan,” tegasnya.
Awal Kasus
Kasus ini bermula dari unggahan Rizky Ka’bah di media sosial TikTok, yang menyebut masyarakat suku Dayak menganut ilmu hitam. Pernyataan tersebut memicu kegaduhan publik, dinilai merugikan, dan berpotensi merusak keharmonisan antarwarga.
Komitmen Penegakan Hukum
Polisi memastikan akan menindaklanjuti perkara ini sesuai prosedur hukum.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara adil, agar pernyataan yang menyesatkan dan berpotensi memecah belah masyarakat tidak terulang kembali,” tutup Kapolda Kalbar.(jp)




