JAKARTA, GEMADIKA.com – Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri bersama Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Koordinasi dan Sinkronisasi Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola Pengarusutamaan Gender (PUG) dengan Kementerian/Lembaga Penggerak” di Hotel Swiss-Bel, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Kegiatan yang didukung oleh Hibah PFM MDTF World Bank ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen dan sinergi antar-kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam mempercepat penerapan kesetaraan gender di seluruh Indonesia.
Kemendagri Tegaskan Komitmen Implementasi PUG
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, dalam sambutannya menegaskan bahwa strategi Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan mandat nasional sejak diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000. Komitmen ini kini semakin diperkuat dengan berbagai regulasi terbaru, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (UU No. 59 Tahun 2024) dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025 – 2029.
“Pengarusutamaan gender adalah kunci dalam pencapaian target Sustainable Development Goals (SDGs), terutama tujuan ke-5 tentang kesetaraan gender. Dengan memastikan kelompok perempuan, anak, penyandang disabilitas, lansia, dan kelompok rentan lainnya terlibat serta merasakan manfaat pembangunan, kita mempercepat terwujudnya pembangunan yang inklusif dan berkeadilan,” ujarnya.
Rancangan Perpres Strategi Nasional PUG Segera Rampung
Restuardy juga menyoroti pentingnya percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Strategi Nasional Penguatan Penyelenggaraan PUG yang saat ini tengah dalam proses harmonisasi. Perpres ini diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi pelaksanaan PUG baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dengan adanya Perpres tersebut, implementasi kesetaraan gender dalam setiap kebijakan pembangunan akan memiliki payung hukum yang jelas dan mengikat bagi seluruh instansi pemerintah.
Kemendagri Terbitkan Regulasi Pendukung PUG
Untuk mendukung implementasi PUG di daerah, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan sejumlah regulasi pendukung yang strategis. Di antaranya adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah 2025–2029, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RKPD 2026.
Kedua regulasi tersebut memastikan bahwa dimensi gender terintegrasi dengan baik ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Dengan begitu, setiap program dan kegiatan pembangunan di daerah akan responsif terhadap kebutuhan dan hak-hak perempuan serta kelompok rentan.
Sinergi Lintas Sektor Kunci Keberhasilan
Restuardy menekankan bahwa keberhasilan implementasi PUG sangat bergantung pada sinergi lintas sektor, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Sinergi lintas sektor, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan peran Organisasi Perangkat Daerah adalah kunci untuk mendorong percepatan pembangunan kesetaraan gender,” tambahnya.
Melalui FGD ini, berbagai kementerian dan lembaga yang hadir dapat berbagi pengalaman, tantangan, dan best practices dalam mengintegrasikan perspektif gender ke dalam kebijakan dan program pembangunan. Diskusi juga menjadi wadah untuk menyusun langkah-langkah strategis yang lebih konkret dan terukur.
Menuju Pembangunan Inklusif dan Berkeadilan
FGD kali ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman bersama mengenai peran strategis Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina umum dalam penyelenggaraan PUG di tingkat daerah, khususnya melalui perencanaan dan penganggaran yang responsif gender.
Dengan memastikan bahwa anggaran pembangunan dialokasikan secara adil dan memperhatikan kebutuhan spesifik perempuan dan kelompok rentan, maka pembangunan akan lebih inklusif dan berdampak luas bagi seluruh lapisan masyarakat.
Harapan ke Depan
Melalui FGD ini, Kemendagri berharap seluruh pemangku kepentingan dapat menyepakati langkah strategis bersama untuk memperkuat tata kelola PUG. Sehingga, kesetaraan gender dan perlindungan kelompok rentan semakin nyata dalam kebijakan pembangunan nasional maupun daerah.
Kegiatan yang dihadiri oleh puluhan perwakilan dari berbagai kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah ini diharapkan menjadi titik balik dalam mempercepat pencapaian target SDGs, khususnya tujuan kesetaraan gender yang menjadi bagian penting dari Agenda 2030 Indonesia.
Dengan kolaborasi yang solid antara Kemendagri, KemenPPPA, dan dukungan dari World Bank melalui Hibah PFM MDTF, Indonesia optimis dapat mewujudkan pembangunan yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan bagi semua warga negara tanpa terkecuali. (Selamet)





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan