JAKARTA, GEMADIKA.com –  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa informasi mengenai larangan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Pertalite, bagi pengemudi ojek online (ojol) adalah tidak benar. Hingga saat ini, pemerintah belum pernah mengeluarkan kebijakan terkait pembatasan penggunaan Pertalite untuk ojol.

“Tidak ada aturan atau kebijakan yang melarang pengemudi ojol menggunakan Pertalite. Pemerintah senantiasa mengutamakan kesejahteraan masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti pengemudi ojol,” tegas pernyataan resmi Kementerian ESDM, Kamis (25/9/2025).

Kementerian ESDM mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyikapi informasi yang beredar, terutama di media sosial. Pemerintah mengimbau agar masyarakat hanya merujuk pada sumber resmi, salah satunya laman esdm.go.id, untuk mendapatkan informasi yang valid terkait kebijakan energi dan subsidi BBM.

“Mari bersama-sama lebih bijak menerima informasi dan hentikan penyebaran hoaks yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” lanjut pernyataan tersebut.

Siapa yang Berhak Mendapatkan Pertalite?

Pertalite (RON 90) merupakan salah satu jenis BBM bersubsidi yang distribusinya diatur pemerintah. Sesuai ketentuan Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM (yang sudah beberapa kali mengalami perubahan), penerima subsidi BBM termasuk:

  • Kendaraan roda dua (motor pribadi maupun ojol).
  • Angkutan umum orang (mikrolet, angkot, bus kecil).
  • Kendaraan roda empat untuk angkutan barang tertentu, sesuai ketentuan teknis pemerintah.

Dengan demikian, pengemudi ojek online tetap berhak menggunakan Pertalite, karena termasuk dalam kategori kendaraan roda dua yang masuk daftar penerima subsidi.

Sebelumnya, sempat beredar kabar di sejumlah platform media sosial yang menyebutkan adanya larangan bagi ojol menggunakan Pertalite. Informasi tersebut langsung dibantah pemerintah karena tidak sesuai fakta dan tidak pernah ditetapkan dalam regulasi resmi.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami