LANGKAT, GEMADIKA.com – Kepala Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Imran SPd menegaskan bahwa pengangkatan Abdul Rahmat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) telah dilakukan sesuai aturan dan hasil rapat resmi perangkat desa, tanpa adanya unsur kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Pengangkatan Abdul Rahmat didasarkan pada Surat Keputusan Nomor 141-40/TK/VII/2025 dan keputusan rapat perangkat desa pada 25 Juni 2025 yang dihadiri enam orang, termasuk Khairunnisa, Sekdes sebelumnya.
“Abdul Rahmat sudah menjadi perangkat desa sejak tahun 2006, sementara saya baru menjabat kepala desa sejak 2022. Pengangkatan ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja Pemerintah Desa Tapak Kuda,” jelas Imran saat diwawancarai media, Selasa (23/9/2025).
Imran menepis isu yang menyebut adanya praktik KKN dalam proses tersebut. Menurutnya, tuduhan itu tidak benar dan justru ada pihak tertentu yang mencoba memprovokasi agar terjadi ketegangan antara kepala desa dan BPD.
“Tidak benar kalau ada unsur KKN. Ada pihak yang sengaja mengadu domba saya dengan BPD. Padahal kami tetap solid dan bersinergi dalam melayani masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, jabatan Sekdes Tapak Kuda dipegang oleh Khairunnisa SPd. Sedangkan Abdul Rahmat sebelumnya menjabat Kasi Pelayanan Desa Tapak Kuda sebelum resmi diangkat sebagai Sekdes.
Imran menegaskan, hubungan antara pemerintah desa dan BPD tetap harmonis, sehingga pelayanan kepada masyarakat berjalan lancar.
“Saya dengan BPD tidak ada masalah, kami tetap solid dan bekerja sama demi masyarakat Tapak Kuda,” pungkasnya.(SH/HPS)





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan