REMBANG, GEMADIKA.com – Polemik seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang terus menuai perhatian. Proses lelang jabatan yang sempat memicu kontroversi dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap tata kelola birokrasi daerah.

Sorotan tersebut disampaikan oleh Juang Abdi Muhammad, dosen Administrasi Publik FISIP Universitas Diponegoro sekaligus Wakil Ketua Lakpesdam PCNU Rembang.

Dinilai Rentan Konflik Kepentingan

Menurut Juang, polemik ini menunjukkan masih adanya kerentanan dalam relasi antara kekuasaan politik dan birokrasi, terutama terkait praktik patronase dan konflik kepentingan.

“Seleksi JPTP seharusnya menjadi instrumen untuk memperoleh pejabat yang kompeten berdasarkan merit, bukan berdasarkan kedekatan struktural ataupun relasi kekuasaan tertentu,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).

Ia menilai, ketika publik meragukan independensi proses seleksi, maka bukan hanya hasilnya yang dipertanyakan, tetapi juga integritas sistem birokrasi secara keseluruhan.

Transparansi Jadi Kunci

Dalam perspektif administrasi publik, Juang menekankan pentingnya prinsip netralitas dan tata kelola profesional dalam birokrasi.

“Dalam kajian administrasi publik, birokrasi yang sehat harus mampu menjaga prinsip neutrality dan professional governance. Jika proses seleksi justru memunculkan kontroversi, maka hal itu menunjukkan adanya problem pada aspek governance process dan institutional trust,” jelasnya.

Ia juga menyoroti dugaan konflik kepentingan yang dinilai harus ditanggapi serius, bahkan jika baru sebatas persepsi publik.

“Dalam tata kelola modern, conflict of interest tidak selalu harus dibuktikan dalam bentuk pelanggaran hukum terlebih dahulu. Persepsi publik mengenai adanya potensi keberpihakan saja sudah cukup untuk menurunkan legitimasi proses seleksi,” tambahnya.

Soroti Tata Kelola dan Sistem Pengawasan

Polemik semakin mencuat setelah muncul dugaan pengiriman berkas hasil seleksi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanpa persetujuan Sekda dan Bupati.

Juang menilai hal tersebut mencerminkan lemahnya sistem tata kelola dan pengawasan internal di lingkungan Pemkab Rembang.

“Masalah ini seharusnya menjadi pelajaran penting agar ke depan proses seleksi pejabat lebih tertib, transparan, dan tidak menimbulkan konflik kewenangan,” katanya.

Ia mendorong adanya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, termasuk pembatasan akses dalam sistem digital serta penerapan persetujuan berlapis.

“Sistem digital juga harus menggunakan persetujuan berlapis, sehingga tidak bisa dikirim hanya melalui satu akun operator,” ujarnya.

Dampak ke ASN dan Reformasi Birokrasi

Lebih jauh, Juang mengingatkan bahwa polemik ini tidak hanya berdampak pada citra pemerintah, tetapi juga pada internal aparatur sipil negara (ASN).

Menurutnya, jika proses seleksi dianggap tidak adil, maka hal itu dapat menurunkan motivasi ASN yang berprestasi.

“Dalam jangka panjang, situasi ini dapat melemahkan semangat reformasi birokrasi di daerah karena ASN yang berprestasi bisa kehilangan motivasi apabila merasa sistem tidak berjalan secara adil,” imbuhnya.

Dorong Evaluasi dan Pengawasan

Juang mendorong Pemerintah Kabupaten Rembang bersama DPRD segera mengambil langkah konkret agar polemik tidak berlarut-larut.

Ia menyarankan agar seluruh proses seleksi dibuka secara transparan, mulai dari tahapan, indikator penilaian, hingga mekanisme pengawasan.

Selain itu, pejabat yang memiliki potensi konflik kepentingan juga diminta untuk menonaktifkan diri sementara dari proses pengambilan keputusan.

“DPRD juga harus menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan tidak menjadikan polemik ini sekadar komoditas politik,” pungkasnya.

Latar Belakang Polemik

Sebelumnya, polemik seleksi JPTP di Rembang mencuat setelah hasil panitia seleksi enam jabatan kepala dinas diduga dikirim ke BKN tanpa persetujuan Sekretaris Daerah dan Bupati.

Kasus ini kemudian menjadi sorotan publik dan turut dibahas dalam forum DPRD Rembang.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami