DELI SERDANG, GEMADIKA.com- Reputasi ketegasan Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, yang selama ini dianggap sebagai teladan oleh masyarakat kini mulai dipertanyakan. Dugaan adanya tebang pilih dalam kebijakan mencuat ke publik, memicu kritik tajam dan kekecewaan dari berbagai pihak, termasuk kalangan jurnalis dan aktivis.

Isi Berita:

Ketua DPP LSM GEMPUR, Bagus Abdul Halim, SE, mengecam keras pernyataan MR Siregar yang menyebut istilah “anjing menggonggong kafilah berlalu” saat dikonfirmasi wartawan. Lebih ironis lagi, pernyataan tersebut justru diamini oleh Bupati Asriludin Tambunan, sehingga menambah luka di hati para insan pers.

“Sudah berkali-kali diberitakan di media online, namun Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan tetap saja belum mengambil tindakan tegas terhadap MR Siregar,” ujar Bagus Abdul Halim.

Saat dikonfirmasi, Bupati Asriludin Tambunan memberikan alasan berbeda.
“Harus ada telahan staf dari bawah, mana bisa langsung bupati memberi hukuman, bisa di PTUN saya,” ungkapnya.

Baca juga :  Bupati Baharuddin Tinjau Langsung MTQ XIX Batu Bara 2026, Dorong Lahirnya Generasi Qur'ani

Namun publik menilai sikap tersebut bertolak belakang dengan kebijakan yang pernah diambil Bupati sebelumnya. Misalnya, pada kasus pencopotan Kepala Sekolah SD Negeri 104207, Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Sei Tuan. Saat itu, kepala sekolah dicopot dengan tegas hanya karena siswanya tidak berdiri saat menyanyikan lagu Indonesia Raya.

“Perlakuan berbeda ini menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa MR Siregar, yang jelas-jelas melanggar kode etik ASN dan profesi jurnalis, tidak berani dicopot dari jabatannya? Diduga ada dikotomi kekuasaan dan hubungan kedekatan yang membuat Bupati tidak mengambil sikap tegas,” pungkas Bagus Abdul Halim.

Pelecehan terhadap profesi jurnalis oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) jelas melanggar kode etik ASN, khususnya terkait integritas dan kehormatan ASN, serta larangan penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, pelanggaran berat dapat berujung pada sanksi disiplin berat hingga pemberhentian tidak hormat.

Baca juga :  Formapera Sumut Soroti Pungutan Perpisahan Sekolah, Minta Wali Murid Berani Melapor

Dasar Hukum:

PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Mengatur sanksi disiplin bagi ASN, termasuk sanksi berat hingga pemberhentian.

Pasal 5 huruf a dan l PP Nomor 94 Tahun 2021: Menekankan kewajiban ASN menjaga kehormatan dan integritas, serta larangan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Masyarakat pun kini mendesak agar Bupati Asriludin Tambunan menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan. Tindakan tegas terhadap MR Siregar diharapkan bisa menjadi preseden sekaligus pembelajaran bagi ASN lainnya, agar selalu menjunjung tinggi etika, profesionalisme, dan menjaga marwah profesi jurnalis.(HD/Tim)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami