DELI SERDANG, GEMADIKA.com – Hafifudin Hamid alias Apip (56), warga Desa Tadukan Raga, Dusun I Tungkusan, Kecamatan STM Hilir, mengaku menjadi korban dugaan kriminalisasi oleh Satreskrim Polresta Deli Serdang. Ia menanti kepastian hukum terkait status tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dialaminya selama 20 hari di Rumah Tahanan Polresta Deli Serdang sejak Desember 2024 lalu.
Menurut penuturannya, Apip dituding melakukan penganiayaan di Lau Barus Baru, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang. Namun, ia merasa tidak pernah terlibat dalam kasus tersebut.
“Berdasarkan STTLP Nomor: LP/B/415/V/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 9 Mei 2024, pelapor Salmon Sembiring telah melaporkan Arifin alias Ifin dan Ucok Batak. Akan tetapi, Unit I Pidum Satreskrim Polresta Deli Serdang tidak melakukan penangkapan terhadap Ifin dan Ucok Batak. Sedangkan saya yang tidak ikut dilaporkan malah ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, kepala digunduli, serta ditahan selama 20 hari pada 22 Desember 2024 sampai 10 Januari 2025,” ungkap Apip.
Apip menegaskan dirinya justru berada di lokasi untuk menyelamatkan Salmon Sembiring dari amukan massa. Hal itu, katanya, juga diperkuat oleh keterangan saksi-saksi yang telah membuat surat pernyataan.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara, saya tidak ada melakukan penganiayaan terhadap Salmon Sembiring. Bahkan sayalah yang menyelamatkan beliau,” ujarnya.
Lebih jauh, Apip mengungkapkan bahwa akibat penahanan tersebut, dirinya mengalami trauma mendalam.
“Secara fisik, kepala saya digunduli yang seumur hidup tidak pernah saya alami. Secara psikis, saya kesulitan mencari nafkah karena sudah terlanjur dicap jelek oleh masyarakat. Hal ini merampas kemerdekaan saya dan memengaruhi kesehatan mental saya,” jelasnya.
Apip mengaku sudah melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik Unit I Satreskrim Polresta Deli Serdang ke Propam Polda Sumut dengan Nomor: SPSP2/21/II/2025/SUBBAGYANDUAN tertanggal 3 Februari 2025. Namun hingga kini, ia masih menanti jawaban dari pihak Propam.
Ia pun memohon perhatian langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, serta Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana.
“Apip memohon agar menindaklanjuti dan menindak tegas Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqy Akbar, dan seluruh penyidik Unit I Pidum Polresta Deli Serdang pada saat itu, yang diduga telah melakukan kriminalisasi terhadap saya,” tegasnya.
Selain itu, ia juga berharap agar status tersangkanya segera mendapat kepastian hukum serta harkat dan martabatnya dipulihkan kembali di mata masyarakat.(W.Ardiansyah)




