JAKARTA, GEMADIKA.com – Demi menjaga kualitas dan keamanan pangan, pemerintah resmi membatasi kapasitas produksi setiap dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pembatasan ini dilakukan untuk mencegah penurunan mutu makanan dan risiko keracunan yang bisa membahayakan penerima manfaat.

Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan aturan tegas melalui Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025. Dalam beleid tersebut, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum MBG dibatasi hanya boleh menyiapkan maksimal 3.000 porsi makanan per hari.

Kebijakan ini merupakan perubahan ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025, yang kini makin memperjelas standar operasional dapur MBG di seluruh Indonesia.

Menurut aturan baru, setiap SPPG secara standar dirancang untuk melayani 2.500 porsi makanan bergizi setiap harinya. Pembagiannya pun sudah ditentukan secara proporsional: 2.000 porsi untuk peserta didik atau anak-anak sekolah, dan 500 porsi untuk kelompok non-peserta didik atau yang dikenal sebagai kelompok 3B—yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.

Angka 2.500 porsi ini bukan tanpa alasan. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang, menjelaskan bahwa kapasitas tersebut ditetapkan berdasarkan pertimbangan matang agar kualitas pelayanan tetap terjaga dari hulu ke hilir.

Baca juga :  Prabowo Instruksikan Sekolah Ajarkan Bahasa Prancis, DPR Minta Kemendikdasmen Jelaskan Kesiapan Implementasinya

“Standar 2.500 porsi per hari dibuat agar setiap SPPG dapat menjaga kualitas pelayanan, mulai dari proses pengolahan, penyajian, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat,” kata Nanik dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (29/10).

Dengan kapasitas standar ini, diharapkan setiap dapur bisa bekerja optimal tanpa terbebani volume produksi yang terlalu besar, yang berisiko menurunkan mutu makanan dan keamanan pangan.

Meski standar ditetapkan di angka 2.500 porsi, SPPG yang memiliki kualifikasi lebih tinggi diperbolehkan meningkatkan kapasitasnya hingga 3.000 porsi per hari. Namun, peningkatan ini tidak bisa dilakukan sembarangan.

Nanik menegaskan bahwa SPPG yang ingin menambah kapasitas harus memenuhi persyaratan khusus, terutama memiliki tenaga juru masak yang kompeten dan tersertifikasi resmi.

“Namun, apabila SPPG memiliki tenaga juru masak yang kompeten dan bersertifikat dari BNSP, kapasitasnya dapat ditingkatkan hingga maksimal 3.000 porsi per hari,” ujarnya.

Sertifikasi yang dimaksud adalah sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang dikeluarkan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Juru masak yang tersertifikasi dinilai memiliki kompetensi lebih tinggi dalam mengelola dapur skala besar dengan standar keamanan dan kebersihan yang ketat.

Meski kapasitas produksi meningkat menjadi 3.000 porsi, komposisi pembagiannya tetap sama. Maksimal 2.000 porsi untuk peserta didik, dan 500 porsi untuk kelompok 3B. Sisanya bisa disesuaikan berdasarkan kebutuhan di lapangan, namun tetap tidak boleh melebihi batas maksimal yang ditetapkan.

Baca juga :  Resep Nasi Goreng Kampung Super Sedap! Praktis Dibuat di Rumah

Pembatasan kapasitas ini bukan sekadar regulasi administratif, melainkan bagian dari strategi pengendalian mutu secara menyeluruh.

Nanik menekankan bahwa pemerintah sangat serius dalam memastikan setiap dapur MBG tidak beroperasi melampaui kemampuan fasilitas dan tenaga kerja yang ada.

“Kami ingin memastikan bahwa peningkatan kapasitas tidak mengorbankan kualitas gizi dan keamanan pangan. Karena prinsip utama program ini adalah memberi makanan bergizi, aman, dan tepat sasaran,” ujarnya.

Dengan adanya batasan ini, pemerintah berharap risiko kontaminasi, penurunan kualitas gizi, hingga potensi keracunan makanan massal bisa diminimalkan. Pasalnya, pengolahan makanan dalam jumlah sangat besar tanpa standar operasional yang memadai bisa membahayakan kesehatan penerima manfaat, terutama anak-anak dan ibu hamil yang rentan.

Program MBG sendiri merupakan prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan status gizi masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda.

Oleh karena itu, aspek keamanan dan kualitas pangan menjadi fondasi utama yang tidak boleh dikompromikan demi sekadar mengejar target kuantitas.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami