DELI SERDANG, GEMADIKA.com – Kasus dugaan penyerobotan lahan kembali mencuat di wilayah pesisir Kabupaten Deli Serdang. Kali ini, lahan yang menjadi sorotan berada di kawasan wisata Pantai Remis, Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu.

Pemilik lahan, Parman Ngasip, resmi melaporkan pengelola pantai berinisial KS dan kawan-kawan (DKK) ke Polresta Deli Serdang pada Selasa (30/9/2025).

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/924/IX/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara.

Menurut Parman, dirinya merupakan pemilik sah lahan bersertifikat di lokasi yang kini dijadikan kawasan wisata Pantai Remis. Ia mengaku dirugikan karena lahan tersebut digunakan secara sepihak untuk kegiatan wisata berbayar.

“Tanah itu milik saya, ada sertifikat dan izin resminya. Tapi mereka menguasai dan menjadikan lahan itu tempat wisata. Saya sudah lapor ke polisi, biar hukum yang menentukan,” ujar Parman kepada wartawan.

Baca juga :  Satpam Korban Begal Bersenjata di Medan Pulang dengan Peluru Masih Bersarang, Terkendala Biaya Operasi

Ia menuturkan, pada awal September 2025 berencana membangun pagar di atas lahan tersebut setelah mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemkab Deli Serdang. Namun, kegiatan itu dihalangi oleh KS dan sejumlah orang lain.

“Mereka memprovokasi warga agar kami tidak bisa membangun pagar. Padahal semua izin sudah lengkap,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan warga sekitar, aktivitas wisata Pantai Remis telah beroperasi sekitar tiga tahun terakhir dengan sistem tiket masuk. Kondisi itu memperkuat dugaan bahwa pengelolaan dilakukan tanpa izin dari pemilik sah.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Rizqi Akbar membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Benar, laporan sudah kami terima. Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan dan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan,” jelas Kompol Rizqi.

Baca juga :  Tragis! Saat Blackout Sumut, Dua Karyawan Toko Tewas Diduga Keracunan Asap Genset

Kasus ini diselidiki dengan dugaan pelanggaran Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Sengketa Agraria di Pesisir

Pantai Remis merupakan salah satu destinasi wisata lokal di Kecamatan Pantai Labu yang ramai dikunjungi wisatawan pada akhir pekan. Namun, di balik pesonanya, kawasan tersebut beberapa kali dilaporkan mengalami sengketa lahan antara warga dan pengelola wisata.

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut kepemilikan tanah bersertifikat dan dugaan pelanggaran hukum dalam pemanfaatan kawasan wisata.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak KS maupun pengelola Pantai Remis belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. (W. Ardiansyah)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami